
LABUAN BAJO --- Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar sosialisasi penggunaan Quick Respon Code Indonesian Standard (QRIS), Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) bertempat di Aula Kampus Elbajo Commodus Labuan Bajo (Selasa, 1/8/2023).
Acara sosialisasi dengan tema QRIStimewa NTT dibuka langsung oleh Deputi Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Daniel Agus Prasetyo yang didampingi oleh Kepala Disdagrin Kabupaten Manggarai Barat, Gabriel Bagung, SE dan Kepala BPO Labuan Bajo-Flores, Shana Fatina, ST. Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh sejumlah Pelaku Usaha se-Kota Labuan Bajo, ASN dari OPD terkait, dosen dan mahasiswa dari Elbajo Commodus.
Dalam sambutannya, Daniel Agus Prasetyo menegaskan pentingnya penggunaan QRIS dalam transaksi belanja sehari-hari. Banyak keuntungan yang diperoleh dari menggunakan QRIS antara lain mengurangi jumlah transaksi menggunakan uang tunai. Selanjutnya disampaikan pula tren peningkatan masyarakat pengguna QRIS dari waktu ke waktu.
"Dengan QRIS, kita tidak perlu lagi membawa uang banyak yang membuat dompet menjadi tebal. Untuk membayar belanjaan cukup melalui QRIS, apalagi sudah banyak Merchant atau pelaku usaha yang melayani QRIS di Labuan Bajo" ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, beliau juga menyinggung sedikit mekanisme perijinan dan pelaporan KUPVA, memberikan pemahaman singkat terkait APU, PPT dan UU P2SK.
"Terkait KUPVA, APU, PPT dan UU P2SK akan disempaikan secara mendetail oleh narasumber dari Bank Indonesia dan Polda NTT, Saya berharap kita dapat mengambil manfaat dari pertemuan ini" lanjutnya.
Sosialisasi dilaksanakan selama kurang lebih tiga jam dengan dua orang narasumber. Materi pertama disampaikan oleh Achmad Al Ahsan dari BI terkait penggunaan QRIS, proses perijinan dan pelaporan KUPVA khsususnya operasional money changer yang dilanjutkan dengan materi APU dan PPT. Sedangkan materi kedua atau penutup disampaikan oleh Ipda Ahmad S. Shodri dari Ditreskrimsus Polda NTT terkait substansi UU P2SK.
Di penghujung materi, tepatnya di sesi tanya jawab, para peserta diberi kesempatan untuk bertanya. Beberapa peserta nampak mengajukan pertanyaan dan kedua narasumber dengan lugas menjawabnya.
Kepala Disdagrin ketika dimintai pendapatnya mengatakan materi ini sangat penting terutama penggunaan QRIS untuk para pedagang dan UMKM. Beliau berharap pedagang di Pasar harus terus dihimbau untuk menggunakan QRIS.
"Para pedagang harus terus didorong untuk menggunakan QRIS, jangan sampai ada pembeli yang batal belanja karena tidak membawa uang cash atau karena persoalan tidak ada uang kembalian. Para pedagang harus memanfaatkan kemajuan teknologi ini" pungkasnya. #SWD#