
LABUAN BAJO --- Seminggu berselang setelah menggelar kegiatan Pelatihan Komunikasi Publik untuk Mendukung Pariwisata, kali ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat kembali menggelar Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal dengan menghadirkan peserta dari sejumlah Pelaku IKM pangan olahan di Kabupaten Manggarai Barat. Pelaksanaan sosialisasi mengambil tempat di Aula Pertemuan Koperasi Suka Damai di Desa Batu Cermin Kecamatan Komodo, Rabu (27/09/2023).
Sosialisasi sertifikasi produk halal yang digelar ini merupakan inisiatif Disdagrin dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman singkat kepada para Pelaku IKM khususnya yang bergerak di industri pangan olahan sebelum Tim Audit dari Satuan Tugas (Satgas) Halal Provinsi NTT maupun Kabupaten Manggarai Barat melakukan pengawasan lapangan langsung ke tempat usaha masing-masing.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perindustrian, Katarina Jun, SP dalam laporan singkatnya di hadapat peserta rapat.
“Dalam perencanaan kami sebelumnya, tidak ada kegiatan sosialisasi. Apabila fasilitasi pengurusan sertifikasi produk halal dilaksanakan dengan langsung memberikan kewenangan kepada Satgas Halal untuk melakukan pengawasan di lapangan, maka kami pesimis banyak yang belum tahu maksud dan tujuan pengurusan sertifikat produk halal ini. Apalagi target produk IKM yang akan didaftarkan untuk mendapatkan sertfikat atau label halal sebanyak 90 produk” ujarnya.
Lebih lanjut ditegaskan, Disdagrin akan mendampingi para Pelaku IKM pangan olahan untuk mendapatkan sertifikat halal termasuk membantu dari aspek biaya pengurusan ijin.
“Pemerintah Daerah melalui Disdagrin akan menanggung biaya pengurusan ijin sertifikasi produk halal terutama melalui jalur self declare” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Disdagrin Kabupaten Manggarai Barat, Gabriel Bagung, SE menyampaikan kebutuhan produk halal telah menjadi trend kompetisi perdagangan. Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super prioritas yang akan terus didatangi wisatawan, maka salah satu bentuk pelayanan yang diberikan adalah dengan menjamin produk makanan dan minuman yang disajikan telah mengantongi sertifikat halal.
“Makanan dan minuman yang ditawarkan kepada wisatawan harus memiliki label halal. Dengan begitu, mereka tidak ragu lagi untuk membeli dan mengkonsumsinya. Bahkan dibeli untuk dijadikan oleh-oleh. Ini menjadi peluang sekaligus tantangan bagi kita” ungkapnya.
Sosialisasi sertifikasi produk halal dilaksanakan selama satu hari dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Agama Provinsi NTT yang tergabung dalam Satgas Halal Provinsi NTT dan Satgas Halal Kabupaten Manggarai Barat serta yang bertindak sebagai moderator Sekretaris Disdagrin, Suwardi, SE.
H. Muhammad Moa, S. Ag, selaku Sekretaris Satgas Halal Provinsi NTT dalam paparannya mengulas panjang lebar mengenai regulasi jaminan produk halal serta pengertian dan mekanisme produk halal. Dikatakan tiga aspek produk halal, yakni keamanan, kesehatan dan agama.
“Selain aspek agama, produk halal dijamin agar makanan dan minuman yang kita konsumsi aman dan sehat bagi tubuh” jelas Muhammad Moa yang juga menjabat sebagai Pembimbing Zakat dan Wakaf Kemenag Provinsi NTT.
“Pemerintah tidak pernah melarang Saudara-saudari saya yang beragama non Muslim untuk menjual makanan dan minuman yang tidak halal. Asalkan makanan dan minuman yang dijual tersebut tidak digabung letak penyimpanannya dengan barang yang halal atau kalau bisa dijual terpisah” lanjutnya.
Sementara itu, Irfan Sidqan Hakim, S. Kom, Pejabat Fungsional dari Kementerian Agama Provinsi NTT yang turut hadir memberikan paparan, menjelaskan terkait alur prosedur pengurusan sertifikat produk halal dan jenis-jenis produk pangan olahan yang perlu mendapatkan sertifikasi halal.
“Pengurusan sertifikasi halal melalui dua cara: reguler dan self declare. Reguler biayanya lebih mahal dan self declare relatif lebih murah. Dan saat ini Disdagrin menanggung biaya pengurusan melalui self declare untuk seluruh produk IKM yang diusulkan” pungkasnya.
Selama proses pengurusan sertfikat halal, para Pelaku IKM pangan olahan akan selalu diawasi secara ketat oleh Penyuluh Produk Halal (PPH) dari Kementerian Agama Kabupaten Manggarai Barat sebanyak 25 orang yang tersebar di delapan kecamatan. Para PPH ini akan mengecek langsung proses produksi dari awal sampai produk tersebut dikemas. Beberapa parameter halal menjadi pedoman mereka dalam memberikan rekomendasi halal.
Turut hadir dalam sosialisasi ini Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Manggarai Barat, Muhaimin, S. Ag dan sejumlah PPH se-Kecamatan Komodo. #SWD#