
Labuan Bajo --- Antusiasme Pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Manggarai Barat untuk mengurus sertifikasi halal terhadap produk-produk yang dihasilkan dinilai cukup tinggi. Dari dua skema pelayanan yang disediakan yakni reguler dan self declare seluruhnya diminati oleh Pelaku IKM.
Untuk diketahui layanan sertfikasi halal bagi Pelaku IM melalui skema reguler, biaya layanan dibebankan kepada Pelaku IKM yang terdiri dari biaya permohonan sertifikasi halal yang mencakup pendaftaran dan penetapan kehalalan produk serta biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal yang terdaftar BPJPH.
Sedangkan layanan sertifikasi halal bagi Pelaku IKM melalui skema self declare, Pelaku IKM tidak dipungut biaya permohonan sertifikasi halal alias gratis. Biaya permohonan sertfikasi halal ditanggung oleh Pemda Kabupaten Manggarai Barat dalam hal ini DISDAGRIN.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat melalui Kepala Bidang Perindustrian, Katarina F. Jun, SP menyampaikan optimismenya bahwa target produk IKM yang ditetapkan Disdagrin untuk mengurus sertifikasi halal, baik melalui reguler maupun self declare akan tercapai.
“Dari target 25 Produk IKM yang mengurus sertifikasi halal dengan skema reguler, seluruhnya telah diaudit sedangkan yang memanfaatkan skema self declare sudah mencapai 70 produk dari 100 produk IKM yang ditargetkan” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya (Senin, 30/10/2023).
Lebih lanjut disampaikan bahwa Tim Auditor dari LP POM MUI Provinsi NTT dan Satgas Halal Provinsi NTT yang didampingi oleh Fasilitator dari Satgas Halal Kementerian Agama Kabupaten Manggarai Barat telah melakukan visitasi langsung ke lokasi usaha masing-masing IKM untuk kemudian melakukan verifikasi dan validasi (verval).
“Tim Auditor sudah turun untuk mengecek kondisi langsung di lapangan. Untuk skema reguler Tim Auditor bahkan sudah membawa hasilnya kembali ke Kupang. Sedangkan self declare yang masih tersisa tetap akan diaudit oleh Satgas Halal Kabupaten sempai semuanya selesai diaudit” pungkasnya.
Adapun jenis produk IKM yang sementara difasilitasi pengurusan sertifikasi halalnya oleh DISDAGRIN lebih didominasi oleh produk IKM olahan makanan seperti aneka roti dan kue basah, bakso, pentolan dan salome, sei sapi dan sei ayam serta madu. Selain makanan juga terdapat produk IKM berupa sabun cuci dan parfum. Rumah Potong Hewan (RPH) milik Pemda Kabupaten Manggarai Barat juga sementara diproses sertifikasi halalnya melalui skema reguler.
Hasil audit akan menjadi pertimbagan BPJPH untuk menertbitkan sertifikat halal terhadap produk-produk yang diusulkan.
Fasilitasi pengurusan sertifikasi halal masih difokuskan pada produk-produk yang dihasilkan oleh Sentra IKM Kecamatan Komodo mencakup Pelaku IKM dari Kelurahan Labuan Bajo, Kelurahan Wae Kelambu, Desa Batu Cermin, Desa Gorontalo, Desa Golo Bilas dan Desa Nggorang. #SWD#