Penulis : Siprianus Silfris/Gloria
Labuan Bajo, 12 Juni 2026 — Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat melakukan monitoring terhadap ketersediaan stok, perkembangan harga, dan pola distribusi minyak goreng di tingkat pelaku usaha. Monitoring ini dilakukan sebagai langkah responsif pemerintah daerah dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait keterbatasan stok minyak goreng di beberapa titik penjualan.
Kegiatan monitoring dilakukan dengan meminta keterangan langsung dari sejumlah pelaku usaha, distributor/penyalur, dan titik penjualan minyak goreng.
Berdasarkan hasil monitoring, kondisi ketersediaan minyak goreng di Kabupaten Manggarai Barat menunjukkan situasi yang bervariasi. Sebagian pelaku usaha melaporkan bahwa stok minyak goreng tertentu dalam kondisi kosong atau terbatas, terutama minyak goreng kemasan 1 liter, 2 liter, minyak goreng jerigen, serta beberapa merek minyak goreng kemasan yang biasa beredar di pasaran. Namun, pada titik distribusi tertentu, khususnya jalur penyaluran resmi, stok minyak goreng masih tersedia dengan harga yang relatif terkendali.
Salah satu pelaku usaha ritel menyampaikan bahwa stok minyak goreng di tempat usahanya mengalami kekosongan sejak awal Juni 2026. Jenis minyak goreng yang sulit diperoleh meliputi beberapa merek minyak goreng kemasan yang biasa dikonsumsi masyarakat. Pelaku usaha tersebut menjelaskan bahwa pesanan kepada distributor tetap dilakukan, tetapi stok di tingkat distributor belum tersedia. Kondisi ini menyebabkan harga beli dari pemasok mengalami kenaikan dan berdampak pada harga jual di tingkat konsumen.
Pelaku usaha lainnya yang berada di kawasan pasar juga menyampaikan bahwa minyak goreng jenis tertentu, khususnya minyak goreng kemasan 1 liter, 2 liter, serta minyak goreng jerigen, mulai sulit diperoleh. Pasokan terakhir diterima pada bulan Mei 2026 dengan jumlah terbatas. Kendala yang disampaikan antara lain berkaitan dengan distribusi antardaerah, transportasi, kapal, logistik, serta adanya pembatasan jumlah pembelian dari pemasok.
Di sisi lain, salah satu penyalur resmi menyampaikan bahwa stok minyak goreng masih tersedia dalam jumlah cukup. Harga beli dan harga jual juga dilaporkan masih stabil. Namun demikian, pasokan tetap bergantung pada kuota dan jadwal pengiriman dari pemasok. Kendala distribusi seperti kapal dan logistik tetap menjadi faktor yang perlu diperhatikan agar pasokan minyak goreng dapat berjalan lancar.
Hasil monitoring juga menunjukkan bahwa permintaan minyak goreng di beberapa titik mengalami peningkatan. Sebagian pelaku usaha menerima keluhan dari masyarakat terkait sulitnya memperoleh minyak goreng, naiknya harga, serta adanya pembatasan pembelian. Kondisi ini juga dirasakan berdampak terhadap pelaku usaha kuliner, karena minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan utama dalam aktivitas usaha makanan dan minuman.
Dari keterangan para responden, terdapat beberapa faktor yang diduga memengaruhi keterbatasan stok minyak goreng di tingkat pasar, yaitu berkurangnya pasokan dari distributor, kendala transportasi dan logistik, pembatasan kuota dari pemasok, serta kenaikan harga dari sumber pasokan. Sampai dengan hasil monitoring ini dihimpun, tidak terdapat informasi yang dapat memastikan adanya praktik penimbunan minyak goreng oleh pihak tertentu.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat, Adrianus Ojo, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di masyarakat tetap terjaga.
“Pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian akan terus memantau stok, harga, dan distribusi minyak goreng. Kami juga akan berkoordinasi dengan distributor, penyalur resmi, Bulog, pelaku usaha, serta pihak terkait lainnya agar pasokan tetap berjalan dan masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” demikian penegasan Adrianus, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat.
Pemerintah daerah juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar tetap menjaga kewajaran harga, tidak melakukan penimbunan, tidak memanfaatkan situasi untuk menaikkan harga secara tidak wajar, serta tetap memberikan informasi yang terbuka kepada petugas apabila terjadi kendala pasokan.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk membeli minyak goreng sesuai kebutuhan dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan. Pembelian dalam jumlah wajar penting untuk menjaga pemerataan distribusi, sehingga kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha kecil tetap dapat terpenuhi.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat akan terus memperkuat koordinasi lintas pihak, termasuk dengan distributor, pemasok, penyalur resmi, dan pelaku usaha ritel. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga barang kebutuhan pokok, khususnya minyak goreng, sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi dan perlindungan konsumen di Kabupaten Manggarai Barat.
Editor : Adrianus