Labuan Bajo, 30 Mei 2026 — Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat memberikan penjelasan terkait perkembangan harga dan distribusi minyak goreng rakyat atau Minyakita di wilayah Kabupaten Manggarai Barat. Penjelasan ini disampaikan menyikapi masih ditemukannya harga minyak goreng di tingkat pasar yang berada di atas Harga Eceran Tertinggi atau HET, sekaligus untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perbedaan antara Minyakita jalur resmi dan minyak goreng kemasan premium non-subsidi.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat, Adrianus Ojo, menjelaskan bahwa Minyakita merupakan minyak goreng rakyat yang disiapkan Pemerintah sebagai pengganti minyak goreng curah. Program ini bertujuan menjaga ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau. Minyakita yang masuk dalam skema minyak goreng rakyat adalah Minyakita kemasan pouch atau refill ukuran 1 liter, dengan HET sebesar Rp15.700 per liter.
Menurut Adrianus Ojo, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua minyak goreng kemasan yang beredar di pasar merupakan Minyakita bersubsidi atau minyak goreng rakyat. Minyakita kemasan pouch/refill ukuran 1 liter berbeda dengan minyak goreng kemasan botol maupun minyak goreng premium. Minyak goreng premium merupakan produk non-subsidi, sehingga harga jualnya mengikuti mekanisme pasar dan dapat berbeda-beda di tingkat pengecer.
“Yang perlu dipahami masyarakat, Minyakita yang harganya diatur Pemerintah adalah kemasan pouch atau refill ukuran 1 liter. Produk ini berbeda dengan minyak goreng kemasan botol atau minyak goreng premium yang harganya mengikuti mekanisme pasar,” jelas Adrianus Ojo.
Di Kabupaten Manggarai Barat, penyalur resmi Minyakita saat ini adalah Bulog Labuan Bajo. Khusus di Pasar Batu Cermin, tidak semua pedagang memperoleh pasokan langsung dari Bulog. Berdasarkan kondisi di lapangan, hanya sekitar lima pedagang yang bekerja sama dengan Bulog sebagai pengecer Minyakita, dan para pedagang tersebut menjual Minyakita sesuai HET, yakni Rp15.700 per liter.
Adrianus Ojo menjelaskan, apabila ditemukan minyak goreng yang dijual sekitar Rp20.000 per liter, maka perlu dilihat terlebih dahulu jenis produknya, sumber pasokannya, serta apakah produk tersebut benar-benar merupakan Minyakita kemasan pouch/refill 1 liter yang masuk dalam jalur resmi penyaluran minyak goreng rakyat. Sebab, sebagian pengecer memperoleh minyak goreng kemasan atau minyak goreng premium dari pemasok lain, termasuk dari Toko Maha Putra, sehingga harga jualnya dapat berbeda karena produk tersebut berada di luar skema subsidi Minyakita.
Perbedaan harga di tingkat pasar juga tidak dapat dilihat hanya dari sisi harga jual akhir. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat menilai bahwa harga minyak goreng di daerah kepulauan dan wilayah dengan rantai distribusi panjang seperti Manggarai Barat dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain biaya angkut, bongkar muat, penyimpanan, biaya distribusi, keterbatasan pasokan, serta margin pada setiap mata rantai distribusi.
Selain itu, belum meratanya pasokan Minyakita juga ikut memengaruhi harga di pasar. Ketika stok tidak tersedia secara rutin, pengecer dapat mencari barang dari berbagai sumber atau melalui jalur distribusi yang lebih panjang. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan harga akhir kepada konsumen, terutama apabila pasokan terbatas sementara kebutuhan masyarakat tetap tinggi.
Karena itu, Disdagrin Kabupaten Manggarai Barat mendorong penguatan distribusi Minyakita melalui jalur resmi. Peran Bulog sebagai penyalur khusus perlu terus diperkuat agar pasokan lebih terarah, harga lebih terkendali, dan pemerintah daerah lebih mudah melakukan pemantauan terhadap asal barang, jumlah pasokan, harga beli, harga jual, serta ketersediaan stok di pasar, toko, kios, maupun ritel modern.
Selain penguatan peran Bulog, optimalisasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah atau SIMIRAH juga dinilai penting. Sistem ini menjadi instrumen pencatatan dan pengawasan distribusi minyak goreng rakyat dari produsen, distributor, pengecer hingga konsumen. Dengan pencatatan yang lebih baik, arus distribusi Minyakita dapat lebih mudah ditelusuri dan pengawasan harga dapat dilakukan secara lebih efektif.
Untuk minyak goreng kemasan premium, harga di Manggarai Barat dapat berbeda dari HET Minyakita karena struktur biayanya berbeda. Harga minyak goreng premium dipengaruhi oleh harga bahan baku, biaya produksi, biaya kemasan, biaya distribusi, merek, kualitas produk, strategi pemasaran, hingga kebijakan harga masing-masing pelaku usaha. Karena itu, harga minyak goreng premium tidak dapat disamakan dengan HET Minyakita.
“Karena itu, harga minyak goreng premium tidak dapat disamakan dengan HET Minyakita. Keduanya berada dalam skema harga yang berbeda,” tambah Adrianus Ojo.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat akan terus melakukan pemantauan terhadap harga dan ketersediaan minyak goreng di pasar. Pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan Minyakita yang masuk dalam skema minyak goreng rakyat dan disalurkan melalui jalur resmi dijual sesuai HET, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat membedakan Minyakita subsidi dengan minyak goreng kemasan premium non-subsidi.
Pemerintah daerah juga terus mendorong koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Bulog, distributor, ritel modern, toko, kios, dan pelaku usaha agar distribusi Minyakita di Manggarai Barat semakin tertata. Dengan penguatan distribusi resmi, diharapkan stok Minyakita menjadi lebih stabil, harga lebih terkendali, dan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng rakyat dengan harga yang wajar.
“Prinsipnya, Pemerintah Daerah tetap melakukan pengawasan dan pemantauan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, serta memastikan Minyakita yang disalurkan melalui jalur resmi dijual sesuai ketentuan,” tutup Adrianus Ojo.




