Disdagrin Manggarai Barat Publikasikan Formulir Pemantauan Kewajaran Harga LPG 12 Kg

Disdagrin Manggarai Barat Publikasikan Formulir Pemantauan Kewajaran Harga LPG 12 Kg
Disdagrin Manggarai Barat Publikasikan Formulir Pemantauan Kewajaran Harga LPG 12 Kg

Labuan Bajo, 29 Mei 2026 — Menyikapi adanya variasi harga jual LPG 12 Kg di wilayah Kabupaten Manggarai Barat, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat melakukan langkah pemantauan kewajaran harga melalui pengumpulan data dan informasi dari pelaku usaha, agen, outlet, pengecer, serta masyarakat.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada publik dalam menjaga transparansi tata niaga, kewajaran harga, ketersediaan pasokan, serta perlindungan konsumen. Pemerintah daerah pada prinsipnya tidak melarang pelaku usaha memperoleh keuntungan. Namun, keuntungan tersebut harus berada dalam batas kewajaran, dapat dijelaskan secara terbuka, dan tidak memberatkan masyarakat.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat, Adrianus Ojo, menyampaikan bahwa pemantauan kewajaran harga LPG 12 Kg merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam urusan perdagangan.

“Pemantauan kewajaran harga LPG 12 Kg ini dilaksanakan berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah dalam urusan perdagangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” ujar Adrianus.

Menurut Adrianus, melalui kewenangan tersebut, pemerintah daerah dapat melakukan pemantauan harga, stok, distribusi, serta fasilitasi kewajaran harga di wilayahnya. Hal ini penting untuk memastikan tata niaga LPG 12 Kg berjalan secara transparan, sehat, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen.

Melalui formulir pemantauan ini, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat meminta informasi secara terbuka mengenai harga beli, asal barang, biaya distribusi, biaya bongkar muat, biaya operasional, margin keuntungan, harga jual, serta kendala distribusi LPG 12 Kg di lapangan.

Data yang dikumpulkan akan menjadi bahan analisis pemerintah daerah dalam memetakan kewajaran harga, mengetahui penyebab perbedaan harga antarwilayah, serta merumuskan langkah fasilitasi bersama agen resmi, outlet, pengecer, pelaku usaha, dan pihak terkait lainnya.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat mengajak seluruh pelaku usaha LPG 12 Kg dan masyarakat untuk berpartisipasi secara jujur, terbuka, dan bertanggung jawab melalui pengisian formulir berikut:

Link Formulir Pemantauan Kewajaran Harga LPG 12 Kg:

https://forms.gle/QQZnXr76B8pNVDke9

Penjelasan Pertanyaan dalam Formulir

Agar responden dapat memahami maksud setiap pertanyaan, berikut uraian singkat isi formulir pemantauan kewajaran harga LPG 12 Kg:

  1. Nama Responden

Responden diminta mengisi nama lengkap sebagai pihak yang memberikan informasi. Data ini diperlukan agar informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan dan dapat diklarifikasi apabila diperlukan.

  1. Nama Usaha/Outlet/Penjual

Responden diminta mencantumkan nama tempat usaha, outlet, kios, toko, atau lokasi penjualan LPG 12 Kg. Informasi ini membantu pemerintah daerah memetakan sebaran pelaku usaha LPG 12 Kg di Kabupaten Manggarai Barat.

  1. Alamat Lokasi Usaha

Responden diminta mengisi alamat lengkap lokasi usaha, termasuk desa/kelurahan dan kecamatan. Data ini penting untuk mengetahui perbedaan harga antarwilayah serta memperhitungkan faktor jarak distribusi.

  1. Nomor Kontak/WhatsApp

Responden diminta mencantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi. Nomor ini digunakan apabila petugas memerlukan klarifikasi atau penjelasan tambahan terkait data harga dan biaya yang disampaikan.

  1. Asal Pembelian LPG 12 Kg

Responden diminta menjelaskan dari mana LPG 12 Kg diperoleh, misalnya dari agen resmi, outlet tertentu, distributor, atau sumber lainnya. Informasi ini penting untuk mengetahui rantai pasok dan jalur distribusi barang.

  1. Harga Beli LPG 12 Kg

Responden diminta mengisi harga beli LPG 12 Kg per tabung. Data ini menjadi dasar untuk melihat selisih antara harga beli dan harga jual kepada konsumen.

  1. Biaya Tambahan yang Dikeluarkan

Responden diminta menjelaskan biaya tambahan yang muncul dalam proses memperoleh LPG 12 Kg, seperti biaya angkut, biaya bongkar muat, biaya transportasi, biaya tenaga kerja, atau biaya operasional lainnya.

  1. Harga Jual LPG 12 Kg kepada Konsumen

Responden diminta mengisi harga jual LPG 12 Kg yang diberlakukan kepada masyarakat. Data ini menjadi informasi utama dalam pemantauan variasi harga jual di lapangan.

  1. Alasan Apabila Harga Jual Berbeda atau Lebih Tinggi

Responden diminta memberikan penjelasan apabila harga jual LPG 12 Kg berbeda atau lebih tinggi dari harga umum. Penjelasan dapat berupa faktor jarak, ongkos angkut, keterbatasan pasokan, biaya operasional, atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

  1. Pernyataan Kebenaran Informasi

Responden diminta menyatakan bahwa seluruh informasi yang diberikan adalah benar, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan ini penting agar data yang masuk dapat menjadi dasar analisis dan pengambilan kebijakan yang objektif.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat berharap seluruh pelaku usaha dan masyarakat dapat mendukung pemantauan ini dengan memberikan data yang benar dan terbuka.

Pemantauan kewajaran harga LPG 12 Kg bukan dimaksudkan untuk menghambat aktivitas usaha, melainkan untuk memastikan bahwa harga yang berlaku di masyarakat memiliki dasar perhitungan yang wajar, transparan, dan tidak merugikan konsumen.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat
Bersama menjaga transparansi harga, kelancaran distribusi, dan perlindungan konsumen.