Disdagrin Manggarai Barat Fasilitasi Legalitas Usaha bagi Peserta Pendidikan Kecakapan Wirausaha

Disdagrin Manggarai Barat Fasilitasi Legalitas Usaha bagi Peserta Pendidikan Kecakapan Wirausaha
Disdagrin Manggarai Barat Fasilitasi Legalitas Usaha bagi Peserta Pendidikan Kecakapan Wirausaha

Lembor— Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian terus mendorong peningkatan kapasitas serta legalitas usaha bagi pelaku industri kecil dan menengah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui fasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha bagi peserta Pendidikan Kecakapan Wirausaha yang diselenggarakan oleh Dewan Kerajinan Nasional Daerah Kabupaten Manggarai Barat.

Kegiatan fasilitasi dilaksanakan dalam rangkaian penutupan Pendidikan Kecakapan Wirausaha pada Selasa, 21 Juli 2026, di Sentra Industri Kecil dan Menengah Lembor. Pendampingan dilakukan oleh Pengawas Industri Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat, Alvian Zulfikar, S.E. dan Abdul Hamid Faturrohman, S.TP.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta memperoleh penjelasan dan pendampingan mengenai tahapan pendaftaran usaha melalui sistem Online Single Submission atau OSS. Pendampingan dimulai dengan pembuatan akun OSS, pemeriksaan identitas peserta, verifikasi data, serta pengumpulan informasi yang diperlukan untuk proses penerbitan Nomor Induk Berusaha.

Data usaha yang dikumpulkan meliputi alamat dan lokasi usaha, nilai modal usaha, jumlah tenaga kerja, luas lahan atau tempat usaha serta data pendukung lainnya. Pengumpulan data tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan informasi usaha yang didaftarkan melalui sistem OSS sesuai dengan kondisi usaha masing-masing peserta.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat, Adrianus Ojo, menyampaikan bahwa fasilitasi penerbitan NIB merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk membantu pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara legal, tertib dan berkelanjutan. “Pelatihan keterampilan dan kewirausahaan perlu diikuti dengan penguatan legalitas usaha. Para peserta tidak hanya diarahkan agar mampu menghasilkan produk, tetapi juga harus memiliki identitas dan dasar hukum yang jelas dalam menjalankan usahanya. Nomor Induk Berusaha menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha untuk berkembang, memperoleh pembinaan dan mengakses berbagai fasilitas pemerintah,” ujar Adrianus.

Menurutnya, kepemilikan NIB memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha. Selain menjadi identitas resmi dalam menjalankan kegiatan usaha, NIB dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mengakses pembiayaan, mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah serta memperoleh program pembinaan, pendampingan dan pemberdayaan usaha.

Legalitas usaha juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, lembaga pembiayaan, mitra usaha dan berbagai pihak terhadap usaha maupun produk yang dihasilkan oleh pelaku industri kecil dan menengah.

“Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa peserta Pendidikan Kecakapan Wirausaha tidak berhenti setelah menerima pelatihan. Mereka perlu didampingi agar mampu mengelola usaha secara profesional, meningkatkan mutu produk, memperluas pemasaran dan secara bertahap memenuhi seluruh legalitas yang diperlukan,” lanjut Kepala Dinas.

Proses Penerbitan NIB Dilanjutkan

Dalam pelaksanaan kegiatan masih ditemukan beberapa kendala administratif dan teknis. Dari 30 peserta, sebanyak 12 peserta telah membawa Kartu Tanda Penduduk dan memiliki telepon genggam berbasis Android yang dapat digunakan untuk mengakses email.

Telepon genggam dan akses email diperlukan karena kode verifikasi atau one-time password dalam proses pembuatan akun OSS dikirimkan kepada masing-masing peserta. Peserta yang belum membawa dokumen maupun perangkat yang diperlukan belum dapat mengikuti seluruh tahapan pendaftaran.

Selain keterbatasan dokumen peserta, sistem OSS juga mengalami gangguan pada saat kegiatan berlangsung. Kondisi tersebut menyebabkan proses penginputan data usaha dan penerbitan NIB belum dapat diselesaikan secara keseluruhan di lokasi kegiatan.

Meskipun demikian, tim Dinas Perdagangan dan Perindustrian tetap melakukan pendaftaran akun OSS bagi peserta yang telah memenuhi persyaratan. Data usaha yang telah dikumpulkan akan diinput dan diproses lebih lanjut di kantor setelah sistem OSS kembali berfungsi normal.

“Kendala sistem tidak menghentikan proses pendampingan. Data peserta yang telah dikumpulkan akan ditindaklanjuti oleh petugas. Kami berkomitmen mendampingi para pelaku usaha sampai proses legalitasnya dapat diselesaikan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Kepala Dinas.

Untuk meningkatkan efektivitas kegiatan berikutnya, peserta diharapkan mendapatkan informasi mengenai persyaratan penerbitan NIB sebelum kegiatan dilaksanakan. Persyaratan yang perlu dipersiapkan antara lain Kartu Tanda Penduduk, nomor telepon aktif, telepon genggam yang dapat mengakses email serta data lengkap mengenai usaha yang dijalankan.

Melalui sinergi antara Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dekranasda serta para pelaku usaha, kegiatan ini diharapkan dapat melahirkan wirausaha baru yang legal, mandiri, produktif dan berdaya saing.

Peningkatan legalitas dan kapasitas pelaku usaha juga diharapkan memberikan kontribusi terhadap pengembangan industri kecil dan menengah, penciptaan kesempatan kerja serta pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Manggarai Barat (VIAN).