Labuan Bajo – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Manggarai Barat resmi membentuk 12 Tim Kerja untuk mengendalikan pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dan pengungkit kinerja organisasi tahun 2026. Pembentukan tim ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat Nomor DISDAGRIN/500.2/8/VII/2026 yang ditetapkan di Labuan Bajo pada 22 Juli 2026 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas, Adrianus Ojo, S.Si, Apt.
Kepala Dinas menjelaskan, pembentukan tim kerja ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan sistem kerja yang lebih berorientasi pada hasil, kolaboratif, cepat, terukur, terdokumentasi, dan akuntabel dalam mencapai sasaran strategis serta Indikator Kinerja Utama Dinas. Selama ini, pencapaian IKU dinilai memerlukan pengendalian khusus yang secara jelas memisahkan fungsi pembinaan dan pengarahan, tanggung jawab bidang, serta pelaksanaan operasional harian yang dipimpin oleh pejabat sesuai kompetensi dan penugasannya.
"Kami ingin mempercepat koordinasi pekerjaan lintas Sekretariat dan Bidang, memperjelas siapa pemilik hasil dari setiap indikator, memperkuat pengendalian data dan bukti dukung, serta memastikan setiap hambatan kinerja segera ditindaklanjuti," demikian salah satu pertimbangan yang tercantum dalam konsiderans keputusan tersebut.
Dua Belas Tim Dalam Tiga Kelompok Kerja
Ke-12 Tim Kerja yang dibentuk terbagi dalam tiga kelompok besar, yaitu:
- 5 Tim Pengendalian Indikator Kinerja Utama (Tim IKU) — masing-masing mengawal satu indikator utama Dinas: Rasio PDRB Industri Pengolahan, Pertumbuhan PDRB Sektor Perdagangan, Nilai Produksi Industri Pengolahan, Ekspor Barang dan Jasa (% PDRB), serta Koefisien Variasi Harga Antarwilayah.
- 3 Tim Pengungkit Operasional — meliputi Tim Pengelolaan Pasar Rakyat, Sarana Prasarana dan Optimalisasi Retribusi; Tim Metrologi Legal, Tertib Ukur dan Perlindungan Konsumen; serta Tim Legalitas, Perizinan Berusaha dan Kepatuhan Pelaku Usaha.
- 4 Tim Pengungkit Tata Kelola — mencakup Tim Perencanaan, SAKIP, Reformasi Birokrasi/Kematangan Organisasi, Monitoring dan Evaluasi Kinerja; Tim SPIP Terintegrasi, Manajemen Risiko dan Kepatuhan Internal; Tim Pelayanan Publik, PEKPPP dan Pengelolaan Pengaduan; serta Tim Data Sektoral, Statistik, Digitalisasi dan Publikasi.
Setiap tim memiliki struktur yang seragam, terdiri atas Pembina (dijabat oleh Kepala Dinas), Pengarah (dijabat oleh Sekretaris Dinas), Penanggung Jawab (Kepala Bidang sesuai urusan dominan atau Sekretaris untuk tim tata kelola), Ketua Tim, Sekretaris Tim, dan Anggota yang berasal dari pejabat fungsional maupun pelaksana sesuai kompetensi, beban kerja, integritas, dan kebutuhan tugas.
Tidak Mengubah Kewenangan Struktural
Kepala Dinas menegaskan bahwa pembentukan tim kerja ini sama sekali tidak mengurangi kewenangan jabatan struktural yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Keberadaan tim kerja justru dimaksudkan sebagai instrumen kerja kolaboratif untuk memperkuat pencapaian kinerja organisasi secara keseluruhan.
Dalam pembagian perannya, Ketua Tim bertugas memimpin pelaksanaan operasional, menyusun rencana kerja, membagi tugas, mengoordinasikan kegiatan, memastikan pengumpulan data dan bukti dukung, hingga menyampaikan laporan hasil kerja kepada Penanggung Jawab. Penanggung Jawab tidak mengambil alih pekerjaan operasional harian Ketua Tim, namun wajib memastikan dukungan bidang dan penyelesaian hambatan yang membutuhkan kewenangan struktural. Sementara Pengarah berfokus pada koordinasi lintas unit dan fasilitasi penyelesaian masalah, dan Pembina berperan menetapkan arah kebijakan, mengambil keputusan strategis, serta mengevaluasi capaian tim.
Pengendalian Bulanan dan Pelaporan Berjenjang
Sesuai keputusan ini, kelima Tim Pengendalian IKU diwajibkan melakukan pengendalian capaian indikator sekurang-kurangnya setiap bulan, termasuk melaporkan perkembangan capaian, proyeksi, hambatan, risiko, tindakan korektif, hingga kebutuhan keputusan pimpinan. Adapun Tim Pengungkit Operasional dan Tim Pengungkit Tata Kelola bertugas memberikan dukungan langsung terhadap pencapaian kelima IKU tersebut sesuai fokus masing-masing.
Setiap Tim Kerja juga diwajibkan menyusun rencana kerja, target antara, matriks risiko dan tindak pengendalian, daftar kebutuhan data, daftar bukti dukung, serta laporan hasil kerja secara berkala. Mekanisme pengendaliannya diperkuat dengan rapat pengendalian kinerja yang dilaksanakan sekurang-kurangnya sebulan sekali, menggunakan kode status "Hijau-Kuning-Merah" untuk memantau tingkat pencapaian setiap indikator, sebagaimana diatur dalam Lampiran IV keputusan ini.
Dengan terbentuknya 12 Tim Kerja ini, Disdagrin Kabupaten Manggarai Barat berharap pencapaian kinerja organisasi di sektor perdagangan dan perindustrian dapat berlangsung lebih terarah, kolaboratif lintas unit, serta didukung oleh data dan bukti dukung yang akuntabel sepanjang tahun 2026.
Penulis : Renaldus Nasrio
