Disdagrin Manggarai Barat Fasilitasi Sertifikasi Halal Produk IKM

Disdagrin Manggarai Barat Fasilitasi Sertifikasi Halal Produk IKM
Disdagrin Manggarai Barat Fasilitasi Sertifikasi Halal Produk IKM

ABUAN BAJO --- Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian menggelar Kegiatan Sosialisasi dan Sertifikasi Halal selama dua hari sejak tanggal 27 s.d 28 September 2024 bertempat di Hotel Prundi Labuan Bajo. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat dengan LP3H Halal Center Aswaja NU Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam arahan singkat saat membuka kegiatan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Gabriel Bagung, SE menuturkan bahwa kegiatan Sosialisasi dan Bimtek Sertfikasi Halal yang digelar ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat untuk memajukan IKM di daerah ini, salah satunya dengan menfasilitasi penerbitan sertifikasi halal terhadap setiap produk IKM yang dihasilkan.

“Pemerintah Daerah memiliki komitmen untuk membantu Pelaku IKM dalam pengurusan sertfikat halal terhadap produk yang mereka hasilkan agar memiliki daya saing yang lebih tinggi” tuturnya.

Lebih lanjut, Kepala Dinas menjelaskan di hadapan para peserta kegiatan mengenai keuntungan memiliki sertifikat halal.

“Dewasa ini, tren perdagangan secara global menuntut setiap produk yang diperdagangkan memiliki sertifikat halal. Dengan mengantongi sertifikat halal, maka produk IKM Bapak/Ibu yang dijual di toko oleh-oleh tidak lagi diragukan kehalalannya oleh calon pembeli, khususnya muslim” jelasnya.

Tidak lupa, Ia menyinggung terkait potensi ekonomi dari dibukanya penerbangan langsung Labuan Bajo-Kuala Lumpur Malaysia.

“Belum satu bulan dibukanya penerbangan langsung dari Kuala Lumpur Malaysia menuju Labuan Bajo, jumlah penumpang yang datang dan berkunjung ke Labuan Bajo mencapai .8.000 orang. Itu artinya, banyak wisatawan dari Malaysia yang mayoritas muslim membutuhkan makanan dan minuman untuk dikonsumsi yang dijamin kehalalannya. Pelaku IKM, harus pandai memanfaatkan momentum ini” pungkasnya.

Kepala Bidang Perindustrian, Katarina F. Jun, SP dalam laporannya menguraikan bentuk fasilitasi sertifikat halal yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

“Fasilitasi sertfikat halal kepada produk IKM dilakukan melalui program self declare yaitu salah satu jalur untuk mendapatkan sertifikat halal bagi Pelaku IKM yang didasarkan pada pernyataan Pelaku IKM tentang kehalalan produknya. Biayanya ditanggung oleh Dinas alias gratis bagi Pelaku IKM” urainya.

“Target sertfikat halal produk IKM yang diterbitkan tahun ini sebanyak 50 sertifikat. Harapannya semua produk IKM para peserta yang didaftarkan melalui aplikasi SIHALAL, semuanya bisa terbit sertifikat halal secepatnya. Tentu mempertimbangkan hasil pengawasan lapangan langsung di dapur produksi IKM yang dilakukan oleh Petugas Pendamping Halal dari Kementerian Agama Kabupaten Manggarai Barat nanti” sambungnya.

Direktur LP3H Halal Center Aswaja NU Provinsi NTT, Mas’ud Umar, M.Pd dalam paparan materinya menerangkan terkait kewajiban sertifikasi halal.

“Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memliki sertifikasi halal. Namun pemberlakuannya secara bertahap. Khusus makanan dan minuman, paling lambat Oktober 2026 sudah selesai semua” terangnya.

Kegiatan Sosialisasi dan Bimtek Sertfikasi Halal dihadiri oleh 50 orang Pelaku IKM yang berasal dari Kecamatan Komodo, Welak, Lembor Selatan dan Boleng. Turut hadir dalam kegiatan, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Pasar dan Metrologi serta para Petugas Pendamping Halal (PPH) Satgas Halal dari Kementerian Agama Kabupaten Manggarai Barat.

Setelah Sosialisasi dan Bimtek Sertfikasi Halal akan dilanjutkan dengan audit lapangan langsung ke dapur produksi para Pelaku IKM oleh PPH Satgas Halal dari Kementerian Agama Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 29 September s.d 3 Oktober 2024. #SWD#