Labuan Bajo, 30 Mei 2026 — Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat, Adrianus Ojo, memberikan penjelasan terkait distribusi dan harga Minyakita yang beredar di wilayah Kabupaten Manggarai Barat. Penjelasan ini disampaikan untuk merespons adanya perbedaan harga minyak goreng di tingkat pasar.
Adrianus Ojo menjelaskan bahwa Minyakita merupakan minyak goreng rakyat yang disiapkan Pemerintah sebagai pengganti minyak goreng curah. Program ini bertujuan menjaga ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau.
Menurutnya, Minyakita yang masuk dalam skema minyak goreng rakyat adalah Minyakita kemasan pouch atau refill ukuran 1 liter. Untuk jenis tersebut, harga jualnya mengacu pada Harga Eceran Tertinggi atau HET sebesar Rp15.700 per liter.
“Yang perlu dipahami masyarakat, Minyakita yang harganya diatur Pemerintah adalah kemasan pouch atau refill ukuran 1 liter. Produk ini berbeda dengan minyak goreng kemasan botol atau minyak goreng premium yang harganya mengikuti mekanisme pasar,” jelas Adrianus Ojo.
Ia menegaskan bahwa untuk Kabupaten Manggarai Barat, penyalur resmi Minyakita saat ini adalah Bulog Labuan Bajo. Di Pasar Batu Cermin, tidak semua pedagang memperoleh pasokan langsung dari Bulog. Berdasarkan kondisi di lapangan, hanya sekitar lima pedagang yang bekerja sama dengan Bulog sebagai pengecer Minyakita.
Para pedagang yang memperoleh pasokan dari Bulog tersebut menjual Minyakita sesuai HET, yakni Rp15.700 per liter.
Adrianus Ojo menjelaskan, apabila ditemukan minyak goreng yang dijual sekitar Rp20.000 per liter, maka perlu dilihat terlebih dahulu jenis produknya, sumber pasokannya, serta apakah produk tersebut benar-benar merupakan Minyakita kemasan pouch/refill 1 liter yang masuk dalam jalur resmi penyaluran minyak goreng rakyat.
“Tidak semua minyak goreng kemasan yang beredar di pasar adalah Minyakita subsidi. Minyakita pouch/refill 1 liter berbeda dengan minyak goreng premium atau kemasan botol,” jelasnya.
Untuk wilayah Manggarai Barat, khususnya di Pasar Batu Cermin, sebagian pengecer memperoleh minyak goreng kemasan atau minyak goreng premium dari Toko Maha Putra. Karena produk tersebut merupakan minyak goreng non-subsidi, maka harga jual di tingkat pengecer dapat berbeda-beda.
Perbedaan harga tersebut dapat dipengaruhi oleh harga beli dari pemasok, biaya angkut, biaya distribusi, biaya operasional, serta margin usaha. Selain itu, kenaikan harga minyak goreng premium juga dapat dipengaruhi oleh biaya produksi, harga bahan baku, keterbatasan pasokan, maupun meningkatnya kebutuhan masyarakat.
“Karena itu, harga minyak goreng premium tidak dapat disamakan dengan HET Minyakita. Keduanya berada dalam skema harga yang berbeda,” tambah Adrianus Ojo.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaku usaha yang ingin menjadi distributor atau pengecer resmi Minyakita harus mengikuti ketentuan dan sistem yang telah ditetapkan Pemerintah. Salah satunya melalui pendaftaran pada SIMIRAH yang berada di bawah Kementerian Perindustrian.
Melalui sistem tersebut, pelaku usaha yang bekerja sama dengan distributor resmi dapat mencatat penerimaan dan penyaluran minyak goreng rakyat sesuai mekanisme yang berlaku.
Adrianus Ojo menegaskan, untuk Kabupaten Manggarai Barat, distributor resmi Minyakita saat ini adalah Bulog Labuan Bajo. Sementara pedagang yang tidak memperoleh pasokan dari Bulog atau tidak berada dalam jaringan penyaluran resmi, tidak dapat serta-merta disamakan dengan pedagang resmi Minyakita bersubsidi.
Pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat akan terus melakukan pemantauan terhadap harga dan ketersediaan minyak goreng di pasar.
Pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan Minyakita yang masuk dalam skema minyak goreng rakyat dijual sesuai HET, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perbedaan antara Minyakita subsidi dan minyak goreng kemasan premium non-subsidi.
“Prinsipnya, Pemerintah Daerah tetap melakukan pengawasan dan pemantauan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, serta memastikan Minyakita yang disalurkan melalui jalur resmi dijual sesuai ketentuan,” tutup Adrianus Ojo.
