Disdagrin Manggarai Barat Perkuat Peran Daerah dalam SIMIRAH untuk Pengawasan Distribusi Minyak Goreng Rakyat

Disdagrin Manggarai Barat Perkuat Peran Daerah dalam SIMIRAH untuk Pengawasan Distribusi Minyak Goreng Rakyat
Disdagrin Manggarai Barat Perkuat Peran Daerah dalam SIMIRAH untuk Pengawasan Distribusi Minyak Goreng Rakyat

Labuan Bajo, 30 Mei 2026- Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat terus memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendukung tata kelola distribusi minyak goreng rakyat melalui pemanfaatan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah atau SIMIRAHSIMIRAH merupakan sistem informasi yang digunakan untuk penyampaian dan penyajian data serta informasi minyak goreng curah. Sistem ini terintegrasi dengan Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas dan menjadi instrumen pemerintah dalam mendukung pengelolaan data produksi serta distribusi minyak goreng curah.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat, Adrianus Ojo, menjelaskan bahwa keberadaan SIMIRAH sangat penting bagi pemerintah daerah, terutama dalam memperkuat pemantauan distribusi minyak goreng rakyat, termasuk Minyakita, agar penyalurannya lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran strategis sebagai penghubung antara kebijakan pemerintah pusat, pelaku usaha distribusi, pengecer, dan masyarakat. Melalui Disdagrin, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melakukan pemantauan harga dan stok, pembinaan kepada pelaku usaha, koordinasi dengan penyalur resmi, serta pengawasan terhadap peredaran minyak goreng di tingkat pasar.

“SIMIRAH menjadi salah satu instrumen penting bagi pemerintah daerah untuk memperoleh gambaran distribusi minyak goreng rakyat. Dengan data yang lebih tertib, pemerintah daerah dapat melakukan pemantauan, pembinaan, dan koordinasi secara lebih terarah,” jelas Adrianus Ojo.

SIMIRAH tidak hanya menjadi aplikasi pencatatan, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengawasan distribusi minyak goreng dari hulu hingga hilir. Dalam kebijakan nasional, SIMIRAH digunakan untuk mendukung Program Minyak Goreng Curah Rakyat atau MGCR, termasuk penyediaan data dan informasi mengenai produksi serta distribusi minyak goreng curah.

Dalam konteks Kabupaten Manggarai Barat, Disdagrin memandang pemanfaatan SIMIRAH sebagai bagian dari upaya menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok dan stabilitas harga di masyarakat. Hal ini menjadi penting karena Manggarai Barat memiliki karakter wilayah yang berbeda dengan daerah lain, antara lain kondisi geografis kepulauan, rantai distribusi yang panjang, biaya angkut yang relatif tinggi, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Adrianus Ojo menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bertindak sebagai produsen atau distributor minyak goreng, tetapi berperan dalam memastikan agar distribusi berjalan sesuai ketentuan. Disdagrin juga melakukan pemantauan untuk membedakan antara minyak goreng rakyat yang masuk dalam skema pemerintah dengan minyak goreng kemasan premium yang harganya mengikuti mekanisme pasar.

“Yang perlu dipahami masyarakat adalah tidak semua minyak goreng kemasan yang beredar di pasar merupakan Minyakita atau minyak goreng rakyat. Minyakita yang masuk dalam skema pemerintah harus mengikuti ketentuan yang berlaku, sedangkan minyak goreng premium memiliki mekanisme harga yang berbeda,” jelasnya.

Melalui SIMIRAH, pemerintah daerah dapat mendorong pendataan pelaku usaha yang terlibat dalam rantai distribusi minyak goreng rakyat. Data tersebut menjadi dasar penting dalam melihat sebaran pelaku usaha, jalur pasokan, ketersediaan stok, dan perkembangan harga di wilayah kabupaten. Dengan demikian, apabila terjadi kelangkaan atau kenaikan harga yang tidak wajar, pemerintah daerah dapat lebih cepat melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Disdagrin Kabupaten Manggarai Barat juga terus mendorong pelaku usaha agar mengikuti jalur distribusi resmi. Pengecer yang bekerja sama dengan penyalur resmi diharapkan dapat menjaga harga jual sesuai ketentuan, menyampaikan informasi secara terbuka, dan tidak memanfaatkan situasi pasokan untuk menaikkan harga secara berlebihan.

Selain itu, Disdagrin berperan memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami perbedaan jenis minyak goreng yang beredar di pasar. Edukasi ini penting agar masyarakat tidak keliru membandingkan harga antara Minyakita, minyak goreng curah rakyat, dan minyak goreng kemasan premium.

Adrianus Ojo menyampaikan bahwa penguatan SIMIRAH juga sejalan dengan kebutuhan pemerintah daerah untuk mengambil keputusan berbasis data. Data distribusi, stok, pelaku usaha, dan harga menjadi bahan penting dalam menyusun laporan, melakukan evaluasi, serta menyampaikan kondisi riil daerah kepada pemerintah pusat.

“Pemerintah daerah membutuhkan data yang akurat. Tanpa data yang baik, pengambilan keputusan akan sulit dilakukan secara tepat. Karena itu, SIMIRAH harus dipandang sebagai bagian dari penguatan tata kelola distribusi minyak goreng rakyat,” ujarnya.

Disdagrin Kabupaten Manggarai Barat berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat, Bulog, distributor, pengecer, dan pelaku usaha lainnya. Koordinasi tersebut diarahkan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng rakyat tetap terjaga, distribusi berjalan lancar, dan masyarakat memperoleh akses terhadap minyak goreng dengan harga yang wajar.

Melalui pemanfaatan SIMIRAH, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berharap pengawasan distribusi minyak goreng rakyat dapat dilakukan secara lebih transparan, terukur, dan responsif terhadap kondisi lapangan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Disdagrin dalam menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok, melindungi konsumen, serta menciptakan tata niaga minyak goreng yang sehat dan tertib di Kabupaten Manggarai Barat.