Labuan Bajo, 30 Mei 2026 — Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan pemantauan kewajaran harga jual LPG 12 Kg sebagai bagian dari upaya menjaga keterjangkauan harga, ketersediaan stok, serta transparansi tata niaga LPG Non Subsidi di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
Pemantauan ini dilakukan melalui pengumpulan data dari pelaku usaha/penjual LPG 12 Kg dengan meminta informasi terkait asal perolehan barang, harga beli, biaya tambahan, jumlah pembelian, kondisi stok, harga jual kepada pengecer maupun konsumen, serta perkiraan margin keuntungan per tabung.
Langkah ini merupakan bentuk pengawasan dan pembinaan pemerintah daerah agar distribusi LPG 12 Kg tetap berjalan secara wajar, sehat, terbuka, dan tidak memberatkan masyarakat.
Berdasarkan hasil pemantauan terhadap 2 pelaku usaha penjual LPG 12 Kg diperoleh gambaran bahwa harga jual LPG 12 Kg kepada konsumen berada pada kisaran Rp390.000 per tabung.
Kedua pelaku usaha menyampaikan bahwa harga jual tersebut dipengaruhi oleh beberapa komponen, antara lain harga beli dari sumber pasokan, biaya pengiriman atau transportasi, biaya bongkar muat, biaya tenaga kerja, biaya BBM kendaraan, serta biaya operasional lainnya.
Dengan demikian, harga jual di tingkat konsumen tidak hanya dipengaruhi oleh harga beli tabung LPG, tetapi juga oleh biaya distribusi sampai barang tiba di tempat usaha.
Uraian Hasil Pemantauan per Pelaku Usaha
1. Toko A
Toko A beralamat di sekitar Jalan Soekarno Hatta dan menyampaikan bahwa status penjualannya adalah pengecer dari agen resmi. Berdasarkan keterangan yang diberikan, LPG 12 Kg diperoleh dengan cara membeli sendiri dari luar daerah.
Toko A menyampaikan bahwa harga beli LPG 12 Kg adalah sebesar Rp350.000 per tabung. LPG tiba di tempat usaha pada 26 Mei 2026 dengan jumlah pembelian sekitar 400 tabung. Pada saat pengisian formulir, stok LPG 12 Kg dilaporkan dalam kondisi habis.
Selain harga beli, Toko A juga menyampaikan adanya biaya tambahan, meliputi biaya pengiriman/transportasi, biaya bongkar muat, biaya tenaga kerja, biaya BBM kendaraan, dan biaya operasional lainnya. Total biaya tambahan yang disampaikan adalah sekitar Rp30.000 per tabung.
Adapun harga jual yang dilaporkan adalah Rp380.000 per tabung kepada pengecer dan Rp390.000 per tabung kepada konsumen. Toko A juga menyampaikan perkiraan keuntungan atau margin sebesar Rp25.000 per tabung.
Toko A menyatakan bersedia menyampaikan dokumen faktur atau nota pembelian kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat sebagai bahan verifikasi lebih lanjut.
2. Toko B
Toko B beralamat di wilayah Wae Kesambi, Desa Batu Cermin. Status penjualan yang disampaikan adalah penjual umum/bukan agen resmi. Berdasarkan keterangan yang diberikan, LPG 12 Kg diperoleh dari pedagang lain.
Toko B menyampaikan bahwa harga beli LPG 12 Kg adalah sebesar Rp360.000 per tabung. LPG tiba di tempat usaha pada 29 Mei 2026 dengan jumlah pembelian berkisar antara 100 sampai 200 tabung. Pada saat pengisian formulir, stok yang tersedia dilaporkan sebanyak 166 tabung.
Toko B juga menyampaikan adanya biaya tambahan berupa biaya pengiriman/transportasi, biaya bongkar muat, biaya tenaga kerja, dan biaya BBM kendaraan. Total biaya tambahan yang disampaikan adalah sekitar Rp10.000 per tabung.
Harga jual yang dilaporkan adalah Rp375.000 per tabung kepada pengecer dan Rp390.000 per tabung kepada konsumen. Adapun perkiraan keuntungan atau margin yang disampaikan berada pada kisaran Rp10.000 sampai Rp15.000 per tabung.
Analisis Awal Kewajaran Harga
Dari hasil pemantauan awal, terlihat bahwa harga jual LPG 12 Kg kepada konsumen pada kedua pelaku usaha berada pada angka yang sama, yaitu Rp390.000 per tabung. Perbedaan terdapat pada harga beli, biaya tambahan, sumber perolehan barang, status penjualan, serta kondisi stok masing-masing pelaku usaha.
Toko A memiliki harga beli Rp350.000 per tabung dengan biaya tambahan Rp30.000 per tabung, sehingga total komponen biaya yang disampaikan mencapai sekitar Rp380.000 per tabung. Dengan harga jual kepada konsumen Rp390.000, terdapat selisih sekitar Rp10.000 per tabung dari total biaya yang disampaikan. Namun, pelaku usaha juga menyebutkan perkiraan margin sebesar Rp25.000 per tabung, sehingga data ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui faktur atau nota pembelian.
Sementara itu, Toko B memiliki harga beli Rp360.000 per tabung dengan biaya tambahan Rp10.000 per tabung, sehingga total komponen biaya yang disampaikan mencapai sekitar Rp370.000 per tabung. Dengan harga jual kepada konsumen Rp390.000, terdapat selisih sekitar Rp20.000 per tabung. Pelaku usaha menyampaikan margin berkisar Rp10.000 sampai Rp15.000 per tabung, yang juga perlu diverifikasi dengan dokumen pendukung.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian menilai bahwa data awal ini penting sebagai dasar pembinaan, klarifikasi, dan pemantauan lanjutan, khususnya untuk memastikan bahwa harga jual LPG 12 Kg tetap berada dalam batas kewajaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Dorong Transparansi Pelaku Usaha
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak melarang pelaku usaha memperoleh keuntungan. Namun, keuntungan tersebut harus tetap wajar, proporsional, dan didukung oleh komponen biaya yang jelas.
Pelaku usaha diminta untuk terbuka dalam menyampaikan informasi harga beli, asal barang, biaya distribusi, biaya operasional, margin keuntungan, dan harga jual kepada konsumen. Keterbukaan data ini penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan pemerintah daerah dapat melakukan pembinaan secara tepat.
Selain itu, pelaku usaha juga diharapkan bersedia menunjukkan faktur, nota pembelian, atau dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk mencocokkan informasi yang disampaikan dalam formulir dengan kondisi riil di lapangan.
Himbauan kepada Pelaku Usaha dan Masyarakat
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat mengimbau seluruh pelaku usaha LPG 12 Kg agar:
- Menjual LPG 12 Kg dengan harga yang wajar dan tidak memberatkan masyarakat.
- Menyampaikan informasi harga dan stok secara jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Menyimpan dokumen pembelian, seperti faktur atau nota, sebagai bukti asal barang dan dasar perhitungan harga jual.
- Tidak melakukan praktik penimbunan, permainan harga, atau tindakan lain yang dapat merugikan konsumen.
- Mendukung upaya pemerintah daerah dalam menjaga kelancaran distribusi LPG 12 Kg di Kabupaten Manggarai Barat.
Kepada masyarakat, Dinas Perdagangan dan Perindustrian juga mengajak agar ikut berperan aktif menyampaikan informasi apabila menemukan harga jual LPG 12 Kg yang dinilai tidak wajar atau terdapat indikasi kelangkaan di lapangan.
Pemantauan kewajaran harga jual LPG 12 Kg ini merupakan bagian dari komitmen Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat dalam menjaga stabilitas distribusi, transparansi harga, serta perlindungan terhadap konsumen.
Hasil pemantauan awal menunjukkan bahwa harga jual LPG 12 Kg kepada konsumen berada pada angka Rp390.000 per tabung, dengan komponen biaya dan margin yang berbeda pada masing-masing pelaku usaha. Data ini akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut dalam rangka pembinaan kepada pelaku usaha serta penguatan pengawasan tata niaga LPG Non Subsidi di Kabupaten Manggarai Barat.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat akan terus melakukan pemantauan secara berkala agar ketersediaan LPG 12 Kg tetap terjaga, harga jual tetap wajar, dan masyarakat memperoleh informasi yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

