Labuan Bajo — Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Fasilitasi Kewajaran Harga, Transparansi Komponen Biaya, dan Perlindungan Konsumen LPG Non Subsidi di Kabupaten Manggarai Barat bersama PT. Panji Anugerah Sejahtera (PT. PAS) selaku agen resmi Pertamina serta outlet/pengecer mitra PT. PAS.
Rapat ini dilaksanakan sebagai langkah Pemerintah Daerah dalam menjaga kewajaran harga, keterbukaan informasi komponen biaya, kelancaran distribusi, serta perlindungan konsumen terhadap LPG Non Subsidi ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat menegaskan bahwa fasilitasi ini merupakan bentuk kehadiran Pemerintah Daerah untuk memastikan perdagangan LPG Non Subsidi berjalan tertib, transparan, dan tidak merugikan masyarakat.
“Pemerintah Daerah tidak menetapkan Harga Eceran Tertinggi untuk LPG Non Subsidi. Namun, Dinas Perdagangan dan Perindustrian memiliki ruang untuk melakukan pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan pengawasan agar harga yang berlaku di masyarakat tetap wajar, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian penegasan dalam rapat tersebut.
Dalam rapat tersebut, peserta menyepakati acuan harga wajar LPG Non Subsidi di tingkat outlet/pengecer mitra PT. PAS, yaitu LPG 5,5 Kg dengan harga beli dari agen sebesar Rp165.000 dan harga batas atas yang disepakati sebesar Rp195.000. Sementara itu, LPG 12 Kg dengan harga beli dari agen sebesar Rp320.000 dan harga batas atas yang disepakati sebesar Rp350.000.
Kesepakatan harga wajar ini menjadi acuan bersama antara agen resmi dan outlet/pengecer dengan tetap memperhatikan kondisi distribusi, lokasi penjualan, serta keterbukaan informasi kepada konsumen. Dinas menekankan bahwa setiap outlet/pengecer wajib memasang informasi harga secara terbuka di tempat usaha agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur.
Selain membahas kewajaran harga, rapat juga menekankan pentingnya transparansi komponen biaya pembentuk harga jual LPG Non Subsidi. Komponen tersebut meliputi harga beli dari sumber resmi, biaya transportasi atau distribusi, biaya bongkar muat, biaya operasional yang wajar, margin usaha yang patut, serta harga jual kepada konsumen akhir.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat juga menegaskan bahwa outlet/pengecer tidak boleh menaikkan harga secara sepihak di atas batas harga wajar yang telah disepakati tanpa dasar biaya yang dapat dipertanggungjawabkan. Outlet/pengecer juga dilarang melakukan penimbunan, manipulasi informasi, pengurangan isi, maupun praktik perdagangan lain yang dapat merugikan konsumen.
Untuk memperkuat perlindungan konsumen, Dinas akan menyiapkan kanal pengaduan masyarakat, termasuk melalui QR Code pengaduan konsumen. Melalui kanal tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan apabila menemukan harga jual LPG Non Subsidi yang tidak wajar, informasi harga yang tidak terbuka, atau praktik perdagangan yang merugikan.
Apabila ditemukan penjualan di atas batas harga wajar yang telah disepakati, Dinas akan melakukan klarifikasi kepada outlet/pengecer terkait alasan kenaikan harga, komponen biaya, sumber barang, dan bukti transaksi. Jika tidak terdapat alasan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, Dinas akan memberikan pembinaan dan teguran tertulis.
Selanjutnya, hasil pemantauan akan dituangkan dalam berita acara atau laporan pengawasan sebagai dasar tindak lanjut administratif. Dinas juga akan berkoordinasi dengan PT. PAS agar melakukan evaluasi terhadap outlet/pengecer mitra yang tidak mematuhi kesepakatan harga wajar.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran perizinan, penimbunan, manipulasi distribusi, atau praktik perdagangan yang merugikan konsumen, Dinas dapat berkoordinasi dengan Satpol PP, Kepolisian, Pertamina, dan instansi teknis terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Daerah, agen resmi, dan outlet/pengecer menyepakati komitmen bersama untuk menjaga distribusi LPG Non Subsidi agar berjalan tertib, transparan, dan berpihak pada perlindungan konsumen.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat berharap kesepakatan harga wajar ini dapat memberikan kepastian informasi kepada masyarakat serta mencegah praktik harga yang tidak rasional di lapangan. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh LPG Non Subsidi dengan harga yang terbuka, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan.




