Labuan Bajo, 18 Mei 2026. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian terus berkomitmen memperkuat sektor industri kecil dan menengah (IKM). Dalam rapat mingguan yang digelar Senin, 18 Mei 2026, Bidang Perindustrian merumuskan sejumlah langkah strategis untuk mendorong produktivitas, kepatuhan standar, dan perluasan pemasaran produk lokal.
Optimalisasi Sentra Pengolahan Ikan
Sentra pengolahan ikan di wilayah Manggarai Barat terus didorong untuk memiliki jadwal produksi mingguan yang teratur. Saat ini, aktivitas utama sentra meliputi penjualan ikan segar kepada IKM maupun masyarakat sekitar. Ke depan, pengelola sentra akan mengaktifkan kembali platform promosi digital guna memperluas jangkauan pasar.
Langkah-langkah yang akan segera dilakukan: Penyusunan timeline produksi sebagai panduan aktivitas; Penjajakan kerja sama dengan mitra usaha seperti Local Collection; Pengembangan produk olahan (sosis, bakso) untuk kebutuhan hotel dan kemitraan; Promosi produk melalui media sosial dan jaringan pemasaran.
Pendampingan Sentra Tenun
Kegiatan di sentra tenun daerah juga akan terus dipantau secara berkala. Laporan harian aktivitas produksi wajib disusun sebagai bentuk akuntabilitas dan kontrol kualitas. Pendampingan dilakukan secara rutin oleh petugas dinas.
Percepatan Administrasi dan Perizinan
Beberapa target administrasi yang dikebut antara lain: Penyelesaian dokumen pengadaan kemasan; Penyelesaian dokumen perubahan akta koperasi, termasuk koordinasi dengan bidang keuangan; Pemutakhiran data untuk perangkat desa se-Kabupaten Manggarai Barat; Pengunggahan laporan harian kegiatan ke dalam sistem Simondagrin.
Peningkatan Kapasitas SDM
Dalam rangka meningkatkan keterampilan pelaku IKM, Bidang Perindustrian akan mengikuti pelatihan virtual pengolahan kue pada 26 Mei 2026. Seluruh peserta diwajibkan mengikuti kegiatan dan menyusun laporan hasil pelatihan.
Penerapan Standar Keamanan Pangan (BPOM & CPPOB)
Bidang Perindustrian mendorong setiap sentra untuk memenuhi standar keamanan pangan. Beberapa kebijakan yang akan diterapkan: Penggunaan klasifikasi usaha yang sesuai dalam pendaftaran BPOM; Penerapan CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik) yang berlaku 5 tahun dengan evaluasi tahunan;
Kewajiban penggunaan APD saat proses produksi; Pemisahan ruang produksi dari ruang administrasi; Dinas akan bertindak sebagai pendamping dan fasilitator bagi IKM dalam mengurus izin edar produk.
Pendataan dan Pemetaan IKM
Sesuai arahan pimpinan, akan segera dilakukan pendataan sebaran pusat kerajinan dan makanan, meliputi: Bata merah, Gula merah, Tenun, Anyaman, Patung komodo dan kerajinan kayu.
Pendataan difokuskan pada IKM yang sudah maju, memenuhi standar, memiliki kontinuitas produksi, serta memiliki izin edar. Pengambilan titik koordinat akan dilakukan oleh tim teknis, dimulai dari pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat.
Perluasan Kemitraan Pemasaran
Bidang Perindustrian juga tengah menyusun rencana produksi untuk memenuhi kebutuhan mitra perhotelan. Contoh produk akan dikirimkan ke mitra usaha guna membahas peluang kerja sama lebih lanjut.