Labuan Bajo,17 Juni 2026 — Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat melalui Bidang Pasar dan Metrologi menggelar rapat pembahasan lanjutan terkait rencana revitalisasi dan penataan Pasar Rakyat Batu Cermin, Senin, 15 Juni 2026. Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pasar dan Metrologi, Hendrikus Hamkamda, SE, dan diikuti jajaran teknis bidang terkait.
Rapat ini membahas beberapa agenda penting, antara lain rancangan Keputusan Bupati Manggarai Barat tentang Penataan Pasar Batu Cermin, dokumen penataan pedagang, serta telaahan staf terkait kebutuhan perbaikan sarana dan prasarana pasar. Pembahasan difokuskan pada upaya memastikan penataan Pasar Batu Cermin berjalan lebih terarah, tertib, dan sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa rancangan Keputusan Bupati pada prinsipnya telah sejalan dengan konsep penataan Pasar Batu Cermin. Namun, beberapa bagian masih perlu dilengkapi, terutama format-format lampiran dan penetapan jadwal pelaksanaan secara rinci agar tahapan penataan dapat dilaksanakan secara terukur.
Disdagrin juga menekankan pentingnya penyusunan timeline penataan pedagang secara lebih detail. Hal ini diperlukan agar proses pemindahan, pengaturan zona, dan penempatan pedagang tidak menimbulkan kendala dalam pelaksanaan di lapangan.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah perlunya identifikasi menyeluruh terhadap kondisi sarana utama maupun sarana pendukung Pasar Batu Cermin. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain akses masuk pada blok ikan basah, perbaikan pagar, penerangan atau instalasi listrik, serta fasilitas pendukung lainnya yang berpengaruh terhadap kenyamanan pedagang dan pengunjung pasar.
Konsep penataan pasar diarahkan pada pemetaan potensi sarana dan prasarana yang tersedia, termasuk jumlah kios dan lapak. Selanjutnya, Disdagrin akan melakukan pemetaan zonasi pasar yang terdiri dari zona kering, zona setengah kering, dan zona basah.
Dalam konsep awal penataan, pedagang ikan kering akan diarahkan ke Blok D. Sementara itu, pedagang pakaian yang selama ini menempati Blok D akan diatur kembali penempatannya sesuai dengan kebutuhan zonasi. Pengaturan ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pasar yang lebih rapi, higienis, mudah diawasi, dan memudahkan masyarakat dalam berbelanja.
Bagi pedagang yang belum memperoleh tempat di dalam blok utama, Disdagrin akan mengusulkan pengaturan zona pelataran kepada pengambil kebijakan. Dengan demikian, seluruh aktivitas perdagangan tetap dapat diakomodir secara tertib tanpa mengganggu fungsi utama pasar.
Melalui rapat ini, Disdagrin Manggarai Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penataan Pasar Batu Cermin secara bertahap, partisipatif, dan berbasis kebutuhan lapangan. Revitalisasi pasar tidak hanya dimaknai sebagai perbaikan fisik, tetapi juga sebagai upaya membangun sistem pengelolaan pasar rakyat yang lebih tertib, bersih, nyaman, dan berdaya saing.
Hasil rapat akan ditindaklanjuti dengan identifikasi kebutuhan perbaikan pasar secara lebih rinci serta penyusunan telaahan staf sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut.
Penulis : Efrem
Editor : Hendrik




