Selamat Datang di Website Resmi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat. Website ini sebagai media yang menyajikan data dan informasi untuk diketahui oleh masyarakat umum sekaligus diharapkan menjadi media interaksi dan komunikasi yang positif antara masyarakat dengan Pemerintah Daerah.
Disdagrin Manggarai Barat Tata Ulang Pedagang Pasar Batu Cermin, Blok D Disiapkan sebagai Zona Kering Ikan Kering
Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:10:14 WIB Administrator 150 kali dibaca Berita
Disdagrin Manggarai Barat Tata Ulang Pedagang Pasar Batu Cermin, Blok D Disiapkan sebagai Zona Kering Ikan Kering
Labuan Bajo, 13 Juni 2026 — Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat menyiapkan penataan ulang pedagang Pasar Batu Cermin secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan. Penataan ini dilakukan untuk mewujudkan pasar rakyat yang lebih tertib, bersih, aman, nyaman, serta mendukung kelancaran aktivitas jual beli masyarakat.
Pasar Batu Cermin merupakan salah satu pasar rakyat yang memiliki peran penting dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Karena itu, tata kelola ruang pasar perlu dibenahi agar setiap jenis komoditas ditempatkan sesuai karakter barang dagangan, kebutuhan sanitasi, serta fungsi sarana dan prasarana pasar.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat, Adrianus Ojo, S.Si, Apt, menjelaskan bahwa penataan Pasar Batu Cermin tidak hanya mengatur posisi pedagang, tetapi juga memastikan agar fungsi pasar berjalan lebih tertib dan tidak mengganggu area pelayanan publik.
“Penataan ini dilakukan agar aktivitas pedagang dan pembeli lebih teratur. Area parkir, bongkar muat, jalur mobilitas pembeli, drainase, akses kendaraan, serta fasilitas umum pasar harus tetap berfungsi dengan baik,” jelasnya.
Salah satu poin penting dalam penataan ini adalah pengaturan kembali fungsi beberapa blok pasar. Blok D yang selama ini digunakan sebagai tempat jualan pakaian akan dialihfungsikan menjadi zona kering untuk penjualan ikan kering. Pengalihan fungsi ini dilakukan karena ikan kering merupakan komoditas kering yang membutuhkan ruang khusus, terpisah dari zona basah, serta tidak boleh bercampur dengan komoditas yang berisiko menimbulkan limbah basah.
Dengan penempatan ikan kering pada zona kering, Disdagrin berharap aktivitas perdagangan menjadi lebih rapi, higienis, dan mudah diawasi. Pengaturan ini juga bertujuan menjaga kualitas barang dagangan, mengurangi potensi bau atau gangguan kebersihan, serta memberikan kepastian lokasi bagi pedagang yang menjual komoditas sejenis.
Sementara itu, pedagang pakaian yang sebelumnya menempati Blok D akan didata kembali melalui proses inventarisasi. Pendataan dilakukan untuk memastikan jumlah pedagang, jenis dagangan, kebutuhan ruang, lokasi berjualan saat ini, serta alternatif penempatan yang sesuai dengan zonasi pasar.
Dalam dokumen penataan, zonasi Pasar Batu Cermin dibagi ke dalam tiga kelompok utama, yaitu zona basah, zona setengah kering, dan zona kering. Zona basah diperuntukkan bagi komoditas seperti ikan segar, daging, ayam, hasil laut, dan komoditas lain yang menghasilkan air atau limbah basah. Zona setengah kering diperuntukkan bagi sayur, buah, bumbu, hasil pertanian, dan komoditas segar yang tidak menghasilkan limbah basah berat. Sementara zona kering diperuntukkan bagi komoditas non-basah seperti sembako kering, perlengkapan rumah tangga, barang kelontong, produk kering, dan ikan kering.
Penataan zonasi tersebut dilakukan agar setiap komoditas ditempatkan sesuai karakter dan kebutuhan sarananya. Komoditas basah ditempatkan pada area yang memiliki dukungan air bersih, drainase, lantai mudah dibersihkan, dan pengelolaan limbah. Komoditas setengah kering ditempatkan pada area yang mudah diakses pembeli namun tetap terpisah dari zona basah berat. Sedangkan komoditas kering ditempatkan pada area yang aman dari cipratan air, limbah basah, dan gangguan kebersihan.
Selain penataan zonasi, Disdagrin juga akan melakukan inventarisasi pedagang secara lebih rinci. Pendataan dilakukan berdasarkan nama pedagang, alamat, jenis komoditas, lokasi berjualan eksisting, kebutuhan luas lapak atau kios, status tempat, serta kesesuaian dengan zonasi yang telah ditetapkan.
Data tersebut akan menjadi dasar untuk mengetahui daya tampung setiap blok dan menentukan penempatan pedagang secara adil, tertib, dan terukur. Apabila terdapat pedagang yang belum tertampung, Disdagrin akan melakukan analisis lanjutan untuk menyiapkan alternatif penempatan tanpa mengganggu fungsi utama pasar.
Pemanfaatan pelataran tetap hanya akan dilakukan secara selektif berdasarkan kajian teknis. Pelataran tidak boleh mengganggu area parkir, area bongkar muat, jalur pejalan kaki, drainase, akses kebersihan, maupun akses kedaruratan. Setiap perubahan fungsi ruang akan didukung dengan data, peta atau sketsa, daftar pedagang, serta berita acara penataan.
Dalam pelaksanaannya, penataan Pasar Batu Cermin akan dilakukan melalui beberapa tahapan. Tahap pertama adalah validasi data sarana pasar, meliputi lapak, kios, los, pelataran, area parkir, area bongkar muat, dan fasilitas umum. Tahap berikutnya adalah penyusunan peta zonasi, inventarisasi pedagang, analisis daya tampung, analisis kelayakan pelataran, sosialisasi kepada pedagang, penempatan bertahap, serta monitoring dan evaluasi.
Disdagrin menegaskan bahwa proses penataan akan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan komunikasi dengan pedagang. Sosialisasi, musyawarah, dan berita acara akan menjadi bagian penting agar proses penataan berjalan tertib serta dapat dipahami oleh seluruh pihak.
Penataan Pasar Batu Cermin diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan masyarakat saat berbelanja, memberikan kepastian ruang berjualan bagi pedagang, menjaga kebersihan pasar, memperlancar distribusi barang, serta meningkatkan daya saing pasar rakyat di Kabupaten Manggarai Barat.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian mengajak seluruh pedagang, pengelola pasar, asosiasi pedagang, dan masyarakat untuk mendukung proses penataan ini. Dukungan semua pihak sangat penting agar Pasar Batu Cermin menjadi pasar rakyat yang tertib, bersih, aman, nyaman, dan produktif.
Penulis : Hendrik H/Philipus Jene
Editor : Adrianus