Disdagrin Manggarai Barat Bahas SOP Survei Harga Bahan Pokok dan Barang Penting Tahun 2026

Disdagrin Manggarai Barat Bahas SOP Survei Harga Bahan Pokok dan Barang Penting Tahun 2026
Disdagrin Manggarai Barat Bahas SOP Survei Harga Bahan Pokok dan Barang Penting Tahun 2026
Labuan Bajo, 09 Juni 2026 — Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan rapat pembahasan Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Standar Operasional Prosedur Survei Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat, Adrianus Ojo, S.Si, Apt. Rapat tersebut dilaksanakan sebagai langkah penguatan tata kelola pemantauan harga, ketersediaan barang, kelancaran distribusi, pelaporan, pembinaan pelaku usaha, perumusan kebijakan, serta dukungan terhadap upaya pengendalian inflasi daerah. Dalam pembahasan, peserta rapat menegaskan bahwa SOP survei harga sangat penting untuk menjamin keteraturan, akurasi, akuntabilitas, dan keterlacakan data harga barang kebutuhan pokok dan barang penting. Data yang diperoleh dari lapangan diharapkan menjadi dasar yang objektif dalam membaca kondisi pasar, mengidentifikasi potensi kenaikan harga, kelangkaan barang, serta hambatan distribusi yang terjadi di wilayah Kabupaten Manggarai Barat. Ruang lingkup SOP yang dibahas meliputi tahapan persiapan survei, penentuan lokasi dan responden, pelaksanaan survei, pengisian formulir, penandatanganan oleh pelaku usaha atau pedagang, verifikasi, rekapitulasi, analisis, pelaporan, penyimpanan dokumen, hingga tindak lanjut hasil survei. Salah satu poin penting yang disepakati dalam rapat adalah penggunaan formulir survei harga yang memuat identitas lokasi, identitas pelaku usaha, nomor kontak, jenis usaha, daftar komoditas, spesifikasi atau merek barang, satuan, harga jual eceran, stok atau ketersediaan barang, kondisi distribusi, keterangan, serta tanda tangan pelaku usaha/pedagang, petugas survei, dan verifikator. Adapun komoditas yang akan dipantau mencakup hasil pertanian, hasil industri, hasil peternakan dan perikanan, barang penting, serta komoditas lokal prioritas sesuai kondisi pasar setempat dan kebutuhan pelaporan daerah. Untuk komoditas tertentu seperti LPG, BBM, dan pupuk, pencatatan dilakukan dengan membedakan antara barang subsidi dan non-subsidi. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat menegaskan bahwa survei harga harus dilaksanakan secara objektif, benar, lengkap, dan dapat ditelusuri. Setiap data yang diperoleh harus berdasarkan pengamatan langsung dan/atau keterangan pelaku usaha pada saat survei. Selain itu, rapat juga menyepakati bahwa data harga ekstrem, indikasi kelangkaan, hambatan distribusi, atau data yang tidak konsisten wajib diverifikasi melalui kontak ulang, survei pembanding, klarifikasi lapangan, dan/atau koordinasi lintas sektor. Langkah ini dilakukan agar data yang digunakan dalam pengambilan kebijakan benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil survei nantinya akan direkapitulasi untuk mengetahui harga terendah, harga tertinggi, harga rata-rata, jumlah responden, perubahan harga, kategori kondisi, catatan analisis, serta rekomendasi tindak lanjut. Seluruh dokumen, baik dalam bentuk cetak maupun digital, akan diarsipkan sebagai bahan evaluasi dan pembuktian administrasi. Melalui pembahasan SOP ini, Disdagrin Kabupaten Manggarai Barat berkomitmen memperkuat sistem pemantauan harga yang lebih tertib, transparan, dan responsif. Upaya ini diharapkan dapat mendukung stabilitas harga, menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting, serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi dan perlindungan kepentingan masyarakat. Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk melakukan finalisasi naskah keputusan, sosialisasi internal kepada petugas survei, penyiapan formulir cetak dan digital, serta penerapan SOP dalam pelaksanaan survei harga barang kebutuhan pokok dan barang penting Tahun 2026. Penulis: Siprianus Silfris Editor: Tim Media Disdagrin Tanggal Publikasi: Labuan Bajo, 09 Juni 2026