Disdagrin Mabar Perkuat Akuntabilitas Kegiatan Melalui Koordinator Data dan Bukti Dukung

Disdagrin Mabar Perkuat Akuntabilitas Kegiatan Melalui Koordinator Data dan Bukti Dukung
Disdagrin Mabar Perkuat Akuntabilitas Kegiatan Melalui Koordinator Data dan Bukti Dukung

Labuan Bajo, 15 Juni 2026— Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat terus memperkuat tata kelola organisasi, akuntabilitas kinerja, dan kualitas dokumentasi pelaksanaan kegiatan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui penerbitan Instruksi Kepala Dinas tentang Penetapan Koordinator Data dan Bukti Dukung pada setiap unit kerja. Instruksi ini ditujukan kepada Sekretariat serta seluruh bidang di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat, yaitu Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan, Bidang Pasar dan Kemetrologian, serta Bidang Perindustrian.

Melalui instruksi tersebut, setiap unit kerja diwajibkan menetapkan satu orang koordinator data/bukti dukung. Koordinator ini bertugas memastikan setiap kegiatan memiliki dokumen yang lengkap, mulai dari dokumen perencanaan, bukti pelaksanaan, hasil kegiatan, evaluasi, hingga tindak lanjut.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat menegaskan bahwa kelengkapan bukti dukung bukan hanya kebutuhan administrasi, tetapi juga bagian penting dari penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, peningkatan kematangan organisasi, serta peningkatan kualitas data sektoral daerah.

“Setiap kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara tertib, terdokumentasi, dan mudah ditelusuri. Bukti dukung yang lengkap akan membantu organisasi bekerja lebih terukur, transparan, dan akuntabel,” demikian penegasan dalam arahan internal Kepala Dinas.

Dalam instruksi tersebut juga ditegaskan bahwa bukti dukung kegiatan wajib diunggah paling lambat tiga hari kerja setelah kegiatan selesai. Ketentuan ini dimaksudkan agar dokumentasi kegiatan tidak tertunda, tidak tercecer, dan dapat segera digunakan untuk kebutuhan evaluasi, pelaporan kinerja, pemeriksaan, maupun penyusunan data sektoral.

Sekretariat Disdagrin diberikan tugas melakukan reviu bulanan terhadap kelengkapan bukti dukung dari seluruh unit kerja. Hasil reviu tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Dinas sebagai bahan pengendalian, evaluasi, dan pengambilan keputusan.

Bagi bidang atau unit kerja yang belum melengkapi bukti dukung, diwajibkan menyampaikan alasan keterlambatan serta rencana penyelesaian pada rapat pimpinan berikutnya. Mekanisme ini menjadi bentuk pengendalian internal agar setiap kendala dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara bersama.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Disdagrin Manggarai Barat dalam mendorong budaya kerja berbasis data, bukti, dan hasil. Dengan adanya koordinator data pada setiap unit kerja, diharapkan proses pengumpulan, penyimpanan, dan pemanfaatan bukti dukung menjadi lebih tertib dan terintegrasi.

Selain mendukung akuntabilitas internal, penguatan bukti dukung kegiatan juga berperan penting dalam meningkatkan kualitas Data Statistik Sektoral Daerah. Data dan dokumen yang tersusun rapi akan membantu pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan, evaluasi pembangunan, pengendalian inflasi, pembinaan perdagangan, pengelolaan pasar, kemetrologian, serta pengembangan industri kecil dan menengah.

Melalui instruksi ini, Disdagrin Manggarai Barat menegaskan komitmennya untuk membangun organisasi yang semakin matang, tertib administrasi, responsif, dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat.