Labuan Bajo, 18 Juni 2026 — Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan kegiatan usaha melalui pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Komitmen ini menjadi bagian dari tindak lanjut Rapat Koordinasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dilaksanakan oleh Tim Terpadu Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko Kabupaten Manggarai Barat.
Rapat koordinasi tersebut membahas dasar hukum, informasi umum perizinan berusaha berbasis risiko, mekanisme pengawasan, serta rencana kerja Tim Terpadu Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko. Dalam dokumen rapat, sektor Perindustrian serta Perdagangan dan Metrologi Legal termasuk dalam ruang lingkup penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, sehingga Disdagrin memiliki peran penting sebagai perangkat daerah teknis dalam pengawasan sektor usaha.
Bagi Disdagrin, pengawasan perizinan berusaha bukan hanya soal memeriksa dokumen izin, tetapi juga memastikan bahwa kegiatan usaha benar-benar berjalan sesuai standar, tidak merugikan masyarakat, tidak mengganggu ketertiban umum, dan mendukung iklim usaha yang sehat. Pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha atau perizinan lainnya tetap berkewajiban menjalankan usahanya sesuai bidang usaha, lokasi, standar pelayanan, ketentuan distribusi barang, serta kewajiban pelaporan sesuai ketentuan.
Contoh nyata peran Disdagrin dapat dilihat dalam pengawasan toko swalayan, minimarket, dan pelaku usaha ritel modern. Disdagrin perlu memastikan bahwa kegiatan usaha ritel berjalan sesuai perizinan, tidak menyalahi ketentuan jam operasional, tidak mengganggu lingkungan sekitar, serta tetap memperhatikan perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha kecil di sekitarnya. Ketika terdapat permohonan operasional toko 24 jam, misalnya, Disdagrin perlu melakukan kajian teknis, melihat kesesuaian lokasi, dampak terhadap masyarakat, keamanan lingkungan, serta koordinasi dengan perangkat daerah terkait sebelum memberikan rekomendasi atau pertimbangan teknis.
Contoh lainnya adalah pengawasan terhadap distribusi LPG, barang kebutuhan pokok, dan barang penting. Disdagrin memiliki kepentingan untuk memastikan agar distribusi barang berjalan lancar, stok tersedia, harga terpantau, dan tidak terjadi praktik penimbunan atau permainan harga yang merugikan masyarakat. Pengawasan ini dapat dilakukan melalui pemantauan lapangan, permintaan laporan stok dan harga dari pelaku usaha, serta tindak lanjut pengaduan masyarakat apabila ditemukan kelangkaan atau kenaikan harga yang tidak wajar.
Dalam bidang metrologi legal, Disdagrin juga berperan memastikan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang digunakan dalam transaksi perdagangan memenuhi ketentuan. Contoh konkretnya adalah pemeriksaan timbangan di pasar, toko, gudang, SPBU, pangkalan LPG, dan tempat usaha lainnya. Pengawasan ini penting agar konsumen memperoleh haknya secara adil dan pelaku usaha menjalankan transaksi secara jujur, tertib, dan akuntabel.
Sementara pada sektor perindustrian, Disdagrin dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku Industri Kecil dan Menengah atau IKM. Pengawasan diarahkan agar pelaku industri memenuhi standar usaha, menjaga mutu produk, memperhatikan legalitas usaha, serta meningkatkan daya saing produk lokal. Contohnya, pembinaan terhadap IKM pangan olahan, kerajinan, tenun, dan produk lokal lainnya agar memiliki legalitas usaha, kemasan yang layak, standar mutu, serta akses pemasaran yang lebih baik.
Pengawasan juga dapat dilakukan secara rutin maupun insidentil. Pengawasan rutin dilaksanakan berdasarkan rencana kerja, data perizinan, tingkat risiko kegiatan usaha, dan tingkat kepatuhan pelaku usaha. Sementara pengawasan insidentil dilakukan apabila terdapat pengaduan masyarakat, informasi media, temuan lapangan, laporan instansi, atau indikasi pelanggaran yang membutuhkan tindak lanjut segera.
Melalui pendekatan ini, Disdagrin ingin memastikan bahwa pembangunan ekonomi daerah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan investasi, tetapi juga pada keteraturan, keadilan, dan perlindungan masyarakat. Pelaku usaha yang tertib izin dan tertib menjalankan kewajiban akan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, sementara masyarakat memperoleh perlindungan yang lebih baik sebagai konsumen.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat menekankan bahwa pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko harus dilaksanakan secara kolaboratif, terukur, dan berbasis data. Disdagrin akan terus memperkuat koordinasi dengan DPMPTSP, perangkat daerah teknis, kecamatan, kelurahan/desa, aparat penegak hukum bila diperlukan, serta pelaku usaha untuk memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.
Dengan pengawasan yang tertib dan pembinaan yang konsisten, Disdagrin berharap sektor perdagangan dan perindustrian di Kabupaten Manggarai Barat semakin kuat, berdaya saing, ramah investasi, sekaligus berpihak pada kepentingan masyarakat luas.




