Labuan Bajo, 20 Juli 2026 — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian terus memperkuat penataan Pasar Batu Cermin sebagai bagian dari upaya mewujudkan pasar rakyat yang tertib, bersih, aman, nyaman, dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pedagang maupun masyarakat.
Penataan dilaksanakan secara bertahap dan terukur, dengan perhatian utama pada pembagian zona perdagangan, penempatan pedagang, pengaturan parkir dan bongkar muat, kelancaran akses di dalam pasar, serta pembenahan fasilitas pendukung seperti air bersih, drainase, Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL, persampahan, dan KM/WC.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat menegaskan bahwa penataan Pasar Batu Cermin bukan sekadar memindahkan pedagang dari satu tempat ke tempat lain. Penataan harus mempertimbangkan kesesuaian jenis komoditas, kapasitas ruang, sanitasi, keselamatan, kelancaran lalu lintas, serta keberlanjutan aktivitas ekonomi para pedagang.
“Tujuan utama penataan adalah menghadirkan pasar yang lebih tertib dan nyaman tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha pedagang. Karena itu, setiap keputusan penempatan harus didasarkan pada data yang valid, kondisi lapangan, dan komunikasi yang baik dengan para pedagang,” tegas Kepala Disdagrin Manggarai Barat.
Tiga Zona Perdagangan
Dalam konsep penataan, aktivitas perdagangan Pasar Batu Cermin dikelompokkan ke dalam tiga zona utama, yaitu:
- Zona basah, untuk komoditas yang membutuhkan dukungan air, drainase, sanitasi, dan pengelolaan limbah secara khusus;
- Zona setengah kering, untuk komoditas yang tidak menghasilkan limbah cair dalam jumlah besar, tetapi tetap memerlukan pengaturan kebersihan dan penyimpanan; dan
- Zona kering, untuk barang dan komoditas yang tidak membutuhkan fasilitas pencucian maupun saluran limbah khusus.
Pembagian tersebut dimaksudkan agar setiap jenis komoditas ditempatkan pada lokasi yang sesuai. Dengan pengelompokan yang tepat, kebersihan pasar lebih mudah dikendalikan, akses pembeli menjadi lebih jelas, dan kegiatan perdagangan dapat berjalan lebih teratur.
Arah penataan juga mencakup optimalisasi Blok D sebagai bagian dari zona kering, termasuk untuk pedagang ikan kering, serta pemanfaatan Blok J dengan tetap mempertahankan akses Utara–Selatan. Area A–C diarahkan untuk mendukung parkir sepeda motor dan kegiatan bongkar muat secara teratur.
Seluruh arah teknis tersebut masih memerlukan penyempurnaan peta blok, verifikasi lapangan, dan penetapan lebih lanjut sebelum diterapkan secara penuh.
Validasi Data Pedagang Menjadi Prioritas
Berdasarkan data kerja sementara, Pasar Batu Cermin memiliki sekitar 420 tempat berdagang, sementara jumlah pedagang yang tercatat mencapai 478 orang. Dengan demikian, terdapat selisih sementara sebanyak 58 pedagang yang perlu mendapatkan solusi penempatan.
Rincian data kerja menunjukkan kapasitas zona kering sebanyak 147 tempat dengan 212 pedagang, zona setengah kering sebanyak 205 tempat dengan 149 pedagang, serta zona basah sebanyak 68 tempat dengan 117 pedagang.
Namun demikian, Disdagrin menegaskan bahwa angka tersebut belum menjadi data final. Pemerintah masih akan melakukan validasi terhadap identitas pedagang, jenis komoditas, lokasi berdagang saat ini, status keaktifan, serta penggunaan kios, los, dan pelataran.
Verifikasi juga diperlukan untuk mengetahui kemungkinan adanya tempat yang kosong, tidak aktif, dialihkan kepada pihak lain, digunakan tidak sesuai peruntukan, atau dikuasai lebih dari satu tempat oleh pihak yang sama.
Kelebihan kapasitas pada zona setengah kering juga tidak dapat langsung digunakan untuk menutup kekurangan pada zona basah dan zona kering. Penempatan harus tetap memperhatikan karakteristik komoditas, kebutuhan air, keamanan pangan, sanitasi, dan fungsi bangunan.
Pemerintah akan menyiapkan skenario penempatan bagi pedagang yang belum memperoleh tempat. Salah satu alternatif yang dipertimbangkan adalah pemanfaatan pelataran tetap secara selektif, sepanjang tidak mengganggu parkir, bongkar muat, drainase, akses pejalan kaki, jalur darurat, dan fasilitas umum.
Parkir dan Bongkar Muat Akan Ditata
Pengaturan parkir dan bongkar muat menjadi bagian penting dalam penataan Pasar Batu Cermin. Area depan pasar diarahkan sebagai tempat penurunan penumpang atau barang, parkir sepeda motor terbatas, dan pusat informasi.
Kendaraan pikap dan angkutan barang akan diarahkan ke area khusus. Kendaraan pengangkut tidak diperkenankan digunakan sebagai tempat berjualan karena dapat mengganggu sirkulasi, mengurangi kapasitas parkir, dan menimbulkan kemacetan di sekitar pasar.
Pengaturan tersebut akan dilengkapi dengan penentuan jam bongkar muat, marka, rambu, petugas pengendali, serta mekanisme pengawasan. Disdagrin juga akan berkoordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait, terutama dalam pengaturan lalu lintas, ketertiban, keamanan, dan penanganan pelanggaran.
Akses pejalan kaki, jalur pelayanan, saluran drainase, pintu masuk setiap blok, dan jalur kendaraan darurat tidak boleh digunakan sebagai tempat berdagang maupun parkir.
Pembenahan Air Bersih, IPAL, dan KM/WC
Selain penempatan pedagang, pemerintah memberikan perhatian terhadap fasilitas dasar pasar. Instalasi air pada zona basah dan setengah kering perlu diperiksa dan ditata kembali agar distribusi air lebih aman, efisien, dan mudah dirawat.
Drainase akan diperiksa untuk mengetahui arah aliran, titik penyumbatan, lokasi genangan, serta keterhubungannya dengan sistem pengolahan limbah. Revitalisasi IPAL menjadi kebutuhan penting agar limbah dari zona basah tidak langsung masuk ke saluran umum dan mencemari lingkungan.
Pemerintah juga merencanakan pembenahan KM/WC di belakang Blok B. Pemeriksaan akan mencakup ketersediaan air, kondisi pintu, lantai, kloset, saluran pembuangan, septic tank, kebersihan, dan sistem pengelolaannya.
Untuk mendukung kebersihan pasar, area belakang Blok B juga diarahkan menjadi lokasi penempatan amrol atau tempat penampungan sampah. Pengaturan tersebut harus dilengkapi dengan jadwal pengangkutan, penanggung jawab kebersihan, serta pemisahan antara saluran air hujan, air cucian, dan limbah perdagangan.
Dilaksanakan Bertahap
Penataan Pasar Batu Cermin direncanakan melalui tiga tahapan kerja.
Pada tahap 0–30 hari, pemerintah memprioritaskan validasi data pedagang, inventarisasi kios dan los, penyusunan peta blok, sosialisasi awal, serta penertiban secara persuasif.
Tahap 31–60 hari diarahkan pada pelaksanaan penempatan secara bertahap, penerapan pengaturan parkir dan bongkar muat, perbaikan ringan fasilitas, serta penguatan pengawasan.
Selanjutnya, tahap 61–100 hari diarahkan pada evaluasi hasil penataan, penyempurnaan zonasi, pembenahan utilitas, dan penguatan sistem pengelolaan pasar secara berkelanjutan.
Untuk pekerjaan teknis yang membutuhkan perencanaan lebih lengkap, pemerintah sedang mempersiapkan dukungan jasa konsultansi melalui APBD Perubahan Tahun 2026. Hasil perencanaan tersebut akan menjadi dasar bagi pengusulan pekerjaan fisik yang lebih besar pada Tahun Anggaran 2027.
Mengedepankan Dialog dan Transparansi
Pemerintah memahami bahwa penataan pasar bersentuhan langsung dengan sumber penghidupan pedagang. Oleh karena itu, prosesnya akan dilaksanakan secara manusiawi, transparan, bertahap, dan tetap tegas terhadap pelanggaran yang mengganggu kepentingan umum.
Sebelum penempatan dilakukan, pemerintah akan menyampaikan peta zonasi, daftar pedagang, kapasitas tempat, tahapan pemindahan, serta ketentuan penggunaan kios, los, dan pelataran. Setiap tahapan akan dilengkapi dengan berita acara, daftar hadir, dokumentasi, dan laporan monitoring.
Pedagang diharapkan mendukung proses verifikasi dengan memberikan data yang benar dan tidak mengalihkan tempat berdagang tanpa persetujuan pengelola. Masyarakat juga diharapkan mematuhi pengaturan parkir, menjaga kebersihan, dan tidak menggunakan jalur pelayanan maupun akses darurat untuk kepentingan pribadi.
“Penataan ini membutuhkan kerja bersama. Pemerintah menyiapkan sistem dan fasilitas, pedagang menjaga ketertiban serta kebersihan, dan masyarakat mendukung dengan mematuhi pengaturan yang ditetapkan. Pasar Batu Cermin harus menjadi ruang ekonomi yang tertib, sehat, aman, dan memberikan manfaat bagi semua,” tutup Kepala Disdagrin Manggarai Barat.
Catatan: Data kapasitas 420 tempat, jumlah 478 pedagang, dan selisih 58 pedagang merupakan data kerja sementara yang masih menunggu verifikasi lapangan dan penetapan resmi.
