LABUAN BAJO — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan kegiatan pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Batu Cermin pada Selasa, 4 Agustus 2026. Pengawasan ini menyasar timbangan yang digunakan oleh para pedagang daging di pasar tersebut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan seluruh alat ukur, takar, dan timbang yang digunakan pedagang telah sesuai dengan ketentuan metrologi legal, sehingga transaksi jual beli berlangsung adil dan hak konsumen tetap terlindungi.
Dasar Pelaksanaan
Selain merujuk pada adanya aduan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian timbangan yang digunakan pedagang di Pasar Batu Cermin, pengawasan ini juga dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Tera/Tera Ulang, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/10/2014 tentang Pengawasan Metrologi Legal, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Metode Pemeriksaan
Tim pengawas dari Disdagrin Manggarai Barat menerapkan empat tahapan dalam kegiatan ini, yaitu pemeriksaan fisik terhadap kondisi timbangan, pengujian teknis menggunakan standar ukur resmi, pencatatan hasil pengujian dalam kertas kerja, hingga tindak lanjut berupa peringatan, penarikan UTTP, maupun rekomendasi pembinaan bagi pedagang.
Hasil Pengawasan
Dari total 13 unit timbangan yang diperiksa milik pedagang daging sapi, babi, dan ayam di Pasar Batu Cermin, sebanyak 12 unit dinyatakan sesuai standar meskipun kondisinya belum bersegel tera, sehingga akan dijadwalkan untuk tera ulang serta penyegelan. Sementara itu, 1 unit timbangan ditemukan dengan penunjukan hasil yang tidak stabil dan langsung diamankan oleh tim pengawas agar tidak disalahgunakan.
Secara keseluruhan, seluruh timbangan yang diperiksa belum dalam kondisi bersegel tera, sehingga menjadi perhatian utama dalam tindak lanjut pengawasan.
Rekomendasi Tindak Lanjut
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, tim merekomendasikan tiga langkah lanjutan, yaitu:
- Melakukan pembinaan kepada para pedagang agar segera menertibkan UTTP yang digunakan.
- Menjadwalkan kegiatan tera ulang secara massal di lingkungan pasar.
- Melaporkan hasil pengawasan kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan lebih lanjut.
Kegiatan pengawasan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dalam menjaga kepastian dan keadilan transaksi perdagangan di pasar tradisional, sekaligus melindungi hak-hak konsumen dari praktik penggunaan alat ukur yang tidak sesuai ketentuan.
(Sumber: Laporan Hasil Pengawasan UTTP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Manggarai Barat)
Penulis: Renaldus Nasrio




