LABUAN BAJO – Perkembangan ekonomi, perdagangan, industri, dan kebijakan daerah Kabupaten Manggarai Barat pada Sabtu, 18 Juli 2026, secara umum masih terpantau stabil. Belum terdapat perkembangan baru yang memerlukan perubahan kebijakan segera. Namun, tekanan inflasi Provinsi Nusa Tenggara Timur serta risiko gangguan pasokan dan distribusi barang kebutuhan pokok perlu terus dicermati.
Pemantauan pemerintah daerah tidak cukup hanya mencatat harga eceran di pasar. Pemerintah juga perlu mengetahui jumlah barang yang tersedia, sumber pengadaan, volume penyaluran, stok akhir, harga jual pada tingkat distributor, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan distribusi.
Penguatan tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Inflasi NTT Perlu Dicermati
Berdasarkan rilis resmi Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Juni 2026 NTT mengalami inflasi sebesar 3,56 persen secara tahunan atau year-on-year (y-on-y), dengan Indeks Harga Konsumen sebesar 111,34.
Pada periode yang sama, inflasi bulanan atau month-to-month (m-to-m) tercatat sebesar 0,67 persen, sedangkan inflasi sejak awal tahun atau year-to-date (y-to-d) mencapai 2,20 persen. Inflasi y-on-y sebesar 3,56 persen menunjukkan bahwa tingkat harga barang dan jasa secara umum pada Juni 2026 meningkat 3,56 persen dibandingkan Juni 2025. Sementara itu, inflasi m-to-m sebesar 0,67 persen berarti tingkat harga pada Juni 2026 mengalami kenaikan dibandingkan Mei 2026.
Inflasi tahunan tertinggi terjadi di Kota Kupang sebesar 4,02 persen, sedangkan inflasi terendah tercatat di Kabupaten Timor Tengah Selatan sebesar 2,80 persen. Kenaikan indeks terjadi pada 10 dari 11 kelompok pengeluaran. Tekanan inflasi yang menonjol terdapat pada kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 14,84 persen, makanan, minuman, dan tembakau sebesar 4,17 persen, transportasi sebesar 3,87 persen, serta penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 2,36 persen.
Perkembangan tersebut perlu dijadikan sinyal kewaspadaan dini bagi Manggarai Barat. Meskipun angka inflasi tingkat provinsi tidak secara langsung menggambarkan perubahan harga seluruh komoditas di Manggarai Barat, kondisi tersebut dapat mencerminkan tekanan yang lebih luas terhadap harga pangan, biaya transportasi, distribusi, dan daya beli masyarakat. BPS Provinsi NTT—Perkembangan IHK Juni 2026.
Pemantauan Tidak Hanya pada Harga Eceran
Pemantauan harga eceran di pasar tetap penting untuk mengetahui harga yang dibayar masyarakat. Namun, data harga eceran hanya menggambarkan kondisi pada bagian akhir rantai perdagangan.
Untuk mengantisipasi kelangkaan dan kenaikan harga, pemerintah daerah juga membutuhkan informasi dari bagian awal dan tengah rantai distribusi. Informasi tersebut mencakup barang yang masuk, barang yang disalurkan, persediaan yang masih tersimpan, harga jual distributor, serta daerah asal dan tujuan distribusi.
Dengan data tersebut, pemerintah daerah dapat mengetahui lebih awal apakah suatu kenaikan harga disebabkan oleh:
- berkurangnya pasokan;
- keterlambatan pengiriman;
- meningkatnya permintaan;
- kenaikan biaya transportasi;
- perubahan harga pada tingkat pemasok;
- hambatan distribusi antarpulau;
- rendahnya stok pada distributor; atau
- masalah lain dalam rantai perdagangan.
Karena itu, pemantauan harga melalui NATAS HARGA MABAR dan SP2KP perlu dilengkapi dengan data distribusi dari pelaku usaha.
Amanat Permendag Nomor 41 Tahun 2025
Permendag Nomor 41 Tahun 2025 mengatur kewajiban pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting dengan kategori perdagangan besar dan KBLI tertentu untuk menyampaikan laporan distribusi secara lengkap dan benar.
Apabila pelaku usaha memiliki lebih dari satu KBLI perdagangan besar untuk komoditas yang berbeda, laporan wajib disampaikan untuk setiap KBLI yang dimiliki.
Laporan tersebut disampaikan secara berkala setiap bulan, paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya melalui sistem INATRADE yang terintegrasi secara single sign-on dengan Sistem OSS.
Laporan distribusi sekurang-kurangnya memuat:
- stok awal, yaitu persediaan yang dimiliki pada awal bulan sebelum pengadaan dan penyaluran;
- pengadaan, yaitu pembelian atau penyediaan barang yang berasal dari produksi dalam negeri maupun impor;
- penyaluran, yaitu penjualan atau pengeluaran barang yang dimiliki pelaku usaha;
- stok akhir, yaitu persediaan pada akhir bulan setelah pengadaan dan penyaluran; dan
- harga jual, yaitu harga rata-rata barang yang disalurkan.
Dalam keadaan memaksa yang menyebabkan Sistem OSS atau INATRADE tidak berfungsi, laporan dapat disampaikan secara manual kepada direktur jenderal yang membidangi perdagangan dalam negeri sesuai format yang ditetapkan.
Ketentuan tersebut memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai arus barang. Pemerintah tidak hanya mengetahui harga pada tingkat konsumen, tetapi juga dapat melihat kecukupan stok, volume pengadaan, tingkat penyaluran, dan harga pada mata rantai distribusi. Permendag Nomor 41 Tahun 2025.
Komoditas yang Wajib Dilaporkan
Lampiran Permendag Nomor 41 Tahun 2025 menetapkan komoditas barang kebutuhan pokok dan barang penting yang wajib dilaporkan oleh pelaku usaha perdagangan besar sesuai KBLI, meliputi:
- beras;
- kedelai bahan baku tahu dan tempe;
- cabai;
- bawang merah;
- bawang putih;
- gula konsumsi;
- minyak goreng sawit;
- tepung terigu;
- daging sapi;
- daging ayam ras;
- telur ayam ras;
- ikan segar tertentu, yaitu bandeng, kembung, serta tongkol/tuna/cakalang;
- benih padi, jagung, dan kedelai;
- pupuk non-subsidi;
- tripleks;
- semen;
- besi baja konstruksi; dan
- baja ringan.
Untuk kepentingan pengendalian inflasi dan daya beli masyarakat, perhatian harian dan mingguan dapat diprioritaskan pada komoditas pangan. Sementara itu, barang penting lainnya tetap dipantau sesuai kebutuhan pembangunan dan kondisi distribusi daerah.
Mengapa Komoditas Tersebut Penting bagi Manggarai Barat?
Komoditas tersebut menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, pemenuhan gizi, kegiatan usaha, dan kelancaran pembangunan. Sebagian besar juga memiliki pengaruh terhadap pengeluaran rumah tangga dan inflasi.
Bagi Manggarai Barat, pemantauan semakin penting karena sebagian kebutuhan masyarakat didatangkan dari luar daerah. Ketersediaan dan harganya dapat dipengaruhi oleh jadwal kapal, kondisi cuaca, biaya angkutan, kapasitas gudang, ketersediaan stok pada distributor, dan kelancaran distribusi menuju kecamatan.
Beras, gula, minyak goreng, tepung terigu, dan kedelai digunakan luas oleh rumah tangga serta pelaku usaha makanan. Cabai dan bawang memiliki harga yang mudah berubah karena musim, cuaca, serta daya tahan produk yang relatif pendek.
Daging, telur, dan ikan merupakan sumber protein masyarakat. Permintaannya dapat meningkat pada hari besar keagamaan, kegiatan masyarakat, dan musim kunjungan wisata. LPG 3 kilogram juga perlu diawasi karena merupakan barang penting yang digunakan rumah tangga sasaran serta usaha mikro.
Dengan demikian, pemantauan komoditas tersebut bertujuan untuk:
- memastikan stok tersedia dalam jumlah cukup;
- menjaga kelancaran distribusi;
- mendeteksi potensi kelangkaan lebih awal;
- mengidentifikasi kenaikan harga yang tidak wajar;
- memastikan kepatuhan terhadap ketentuan harga;
- melindungi daya beli masyarakat; dan
- menyediakan data bagi pengambilan keputusan pemerintah daerah.
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Permendag Nomor 41 Tahun 2025 menegaskan bahwa menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kewajiban pelaporan distribusi.
Pada tingkat kabupaten/kota, bupati/wali kota mendelegasikan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan. Dengan demikian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat memiliki peran dalam memastikan pelaku usaha yang termasuk dalam cakupan peraturan memahami dan melaksanakan kewajiban pelaporannya.
Pembinaan mencakup:
- pemantauan identitas pelaku usaha;
- pemantauan laporan distribusi;
- bimbingan mengenai kesesuaian KBLI dengan kegiatan usaha;
- sosialisasi kebijakan pelaporan;
- pendampingan penggunaan OSS dan INATRADE; serta
- pembinaan pengelolaan gudang dalam kegiatan distribusi.
Untuk menjalankan pembinaan, kepala dinas yang membidangi perdagangan dapat memperoleh hak akses terhadap sistem informasi perdagangan yang memuat informasi pelaku usaha sesuai wilayah kerja.
Hak akses tersebut diperoleh melalui surat permohonan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dengan melampirkan nama pejabat yang ditunjuk. Pejabat pengelola hak akses juga wajib menandatangani pakta integritas.
Pengawasan dan Sanksi Administratif
Kewajiban pelaporan distribusi bukan sekadar permintaan data sukarela. Pelaku usaha yang termasuk dalam KBLI perdagangan besar sebagaimana ditetapkan dalam peraturan wajib menyampaikan laporan secara lengkap, benar, dan tepat waktu.
Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa:
- teguran tertulis;
- penutupan lokasi usaha; dan
- pencabutan perizinan berusaha.
Teguran tertulis dapat diberikan sebanyak tiga kali, masing-masing untuk jangka waktu 14 hari kerja. Apabila kewajiban tetap tidak dilaksanakan, dapat dilanjutkan dengan penutupan lokasi usaha selama 14 hari kerja. Jika setelah itu kewajiban masih tidak dipenuhi, dapat dilakukan proses pencabutan perizinan berusaha.
Pengenaan sanksi dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang sesuai wilayah kerja dan ketentuan pengawasan kegiatan perdagangan. Karena itu, pelaksanaan di daerah perlu didahului dengan inventarisasi pelaku usaha, sosialisasi, pembinaan, verifikasi kewajiban, dan dokumentasi hasil pengawasan.
Agenda Tindak Lanjut Disdagrin Manggarai Barat
Sebagai tindak lanjut Permendag Nomor 41 Tahun 2025, beberapa langkah yang perlu dilakukan adalah:
1. Inventarisasi pelaku usaha
Disdagrin perlu menyusun daftar pelaku usaha perdagangan besar yang mendistribusikan barang kebutuhan pokok dan barang penting di Manggarai Barat.
Inventarisasi sekurang-kurangnya mencakup:
- nama dan alamat pelaku usaha;
- NIB dan KBLI;
- jenis komoditas;
- lokasi gudang;
- wilayah distribusi;
- kapasitas penyimpanan;
- penanggung jawab perusahaan;
- status akun OSS dan INATRADE; serta
- kepatuhan pelaporan bulanan.
2. Verifikasi KBLI
Kesesuaian antara KBLI yang tercantum dalam NIB dan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan perlu diperiksa. Pelaku usaha yang menjalankan perdagangan besar Bapokting tetapi belum memiliki KBLI yang sesuai perlu diberikan pembinaan untuk memperbaiki data perizinannya.
3. Sosialisasi dan pendampingan
Pelaku usaha perlu memperoleh penjelasan mengenai:
- siapa yang wajib melapor;
- jenis komoditas yang wajib dilaporkan;
- data yang harus dimasukkan;
- batas waktu pelaporan;
- tata cara menggunakan OSS dan INATRADE;
- kewajiban melapor untuk setiap KBLI; serta
- konsekuensi jika tidak melaksanakan kewajiban.
4. Permohonan hak akses
Disdagrin perlu menyiapkan surat permohonan hak akses sistem informasi perdagangan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan menetapkan pejabat pengelola data yang menandatangani pakta integritas.
Hak akses tersebut penting agar dinas dapat memantau identitas pelaku usaha dan kepatuhan pelaporan sesuai wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
5. Rekonsiliasi data
Data laporan distribusi perlu dibandingkan dengan:
- hasil pemantauan NATAS HARGA MABAR;
- data SP2KP;
- hasil pemeriksaan gudang dan distributor;
- informasi Bulog;
- data agen dan pangkalan LPG;
- data perdagangan antarpulau; serta
- informasi harga dan stok di pasar.
Rekonsiliasi diperlukan untuk menguji kewajaran stok, volume pengadaan, penyaluran, dan perkembangan harga.
6. Analisis stok dan ketahanan pasokan
Data stok akhir perlu diterjemahkan menjadi perkiraan ketahanan pasokan dalam satuan hari atau minggu berdasarkan rata-rata penyaluran.
Analisis ini dapat menunjukkan:
- komoditas dengan stok aman;
- komoditas yang mulai menipis;
- komoditas dengan pasokan tidak rutin;
- pelaku usaha yang belum melapor; serta
- wilayah yang berpotensi mengalami kekurangan pasokan.
7. Pengawasan berbasis risiko
Pengawasan lapangan perlu diprioritaskan pada komoditas yang mengalami:
- kenaikan harga tinggi;
- penurunan stok;
- keterlambatan pasokan;
- disparitas harga antarwilayah;
- ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi gudang; atau
- indikasi distribusi yang tidak lancar.
Kondisi Tertentu Memerlukan Data Lebih Cepat
Permendag Nomor 41 Tahun 2025 membuka kemungkinan permintaan laporan dalam kondisi tertentu, yaitu ketika terjadi gangguan pasokan atau ketika harga berada di atas maupun di bawah harga yang ditetapkan pemerintah.
Ketentuan ini penting karena pengendalian gejolak harga tidak selalu dapat menunggu laporan rutin bulanan. Apabila terdapat indikasi kelangkaan atau kenaikan harga yang tidak wajar, pemerintah dapat membutuhkan data terkini untuk menentukan tindakan.
Data tersebut dapat menjadi dasar untuk:
- koordinasi penambahan pasokan;
- fasilitasi kelancaran distribusi;
- pemeriksaan gudang;
- Operasi Pasar atau Pasar Murah;
- pengawasan harga;
- koordinasi dengan Bulog dan distributor; serta
- penyampaian informasi resmi kepada masyarakat.
Penguatan NATAS HARGA MABAR
NATAS HARGA MABAR perlu terus dikembangkan sebagai instrumen pemantauan harga dan pasokan yang terintegrasi.
Data harga eceran dari pasar harus dihubungkan dengan data distributor agar pemerintah dapat melihat hubungan antara harga, stok, pengadaan, dan penyaluran. Dengan pendekatan tersebut, NATAS HARGA tidak hanya berfungsi sebagai daftar harga, tetapi menjadi sistem kewaspadaan dini bagi pengendalian inflasi daerah.
Informasi yang perlu disajikan secara berkala mencakup:
- harga hari ini dan perubahan dibandingkan periode sebelumnya;
- stok pada distributor;
- volume barang masuk;
- volume penyaluran;
- perkiraan ketahanan stok;
- asal pasokan;
- wilayah distribusi;
- komoditas yang mengalami kenaikan harga;
- tingkat kepatuhan laporan; dan
- rekomendasi tindak lanjut.
Pembinaan IKM dan Kebijakan Daerah
Selain menjaga stabilitas harga, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tetap perlu memperkuat sektor industri dan IKM. Pendampingan diarahkan pada SIINas, legalitas usaha, sertifikasi halal, merek, mutu, kemasan, kapasitas produksi, dan pemasaran digital.
Produk unggulan Manggarai Barat perlu dipetakan berdasarkan kesiapan produksi, legalitas, mutu, kontinuitas pasokan, dan akses pasar. Produk yang memenuhi persyaratan dapat dipromosikan melalui hotel, restoran, toko modern, pusat oleh-oleh, pameran, misi dagang, dan berbagai agenda pariwisata Labuan Bajo.
Sampai dengan 18 Juli 2026, belum terdapat regulasi baru lainnya yang memerlukan perubahan kebijakan segera pada tingkat daerah. Namun, pelaksanaan Permendag Nomor 41 Tahun 2025 perlu menjadi salah satu agenda prioritas karena berhubungan langsung dengan kualitas data distribusi dan kemampuan pemerintah mendeteksi gangguan pasokan.
Kesimpulan
Kondisi ekonomi dan perdagangan Manggarai Barat pada 18 Juli 2026 secara umum masih terpantau stabil. Namun, inflasi NTT dan tingginya ketergantungan pada distribusi barang dari luar daerah mengharuskan pemerintah tetap waspada.
Permendag Nomor 41 Tahun 2025 memperkuat tata kelola pemantauan Bapokting. Pemerintah daerah tidak lagi cukup hanya mengetahui harga eceran di pasar, tetapi juga perlu memastikan tersedianya data stok awal, pengadaan, penyaluran, stok akhir, dan harga jual pada tingkat pelaku usaha distribusi.
Fokus tindak lanjut diarahkan pada:
- inventarisasi pelaku usaha perdagangan besar;
- verifikasi NIB dan KBLI;
- sosialisasi kewajiban pelaporan;
- pendampingan penggunaan OSS dan INATRADE;
- permohonan hak akses bagi Disdagrin;
- pemantauan kepatuhan laporan;
- rekonsiliasi data harga, stok, dan distribusi; serta
- pengawasan berbasis risiko.
Dengan data yang lengkap, benar, dan tepat waktu, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dapat mendeteksi gangguan pasokan lebih awal, menentukan intervensi secara tepat, menjaga stabilitas harga, dan melindungi daya beli masyarakat.
MABAR HARI INI — informasi ekonomi dan kebijakan daerah untuk Manggarai Barat yang stabil, produktif, dan berdaya saing.
Sumber regulasi: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Sumber data inflasi: Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur, Berita Resmi Statistik Perkembangan Indeks Harga Konsumen Provinsi NTT Juni 2026, dirilis 1 Juli 2026.
