DISDAGRIN MANGGARAI BARAT BUKA KANAL PENGADUAN MASYARAKAT PASAR RAKYAT

DISDAGRIN MANGGARAI BARAT BUKA KANAL PENGADUAN MASYARAKAT PASAR RAKYAT
DISDAGRIN MANGGARAI BARAT BUKA KANAL PENGADUAN MASYARAKAT PASAR RAKYAT

Labuan Bajo, 07 Oktober 2026- Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat membuka kanal Pengaduan Masyarakat Penyelenggaraan Pasar Rakyat sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan, ketertiban, kebersihan, keamanan, dan tata kelola pasar yang lebih responsif.

Kanal pengaduan ini disiapkan berdasarkan Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 51 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat Milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Masyarakat, pedagang, maupun pengunjung pasar dapat menyampaikan laporan terkait penataan pedagang, zonasi, kebersihan dan fasilitas pasar, ketertiban dan keamanan, pelayanan pasar, retribusi, maupun persoalan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pasar rakyat.

Pengaduan dapat disampaikan secara mudah melalui QR Code pada materi publikasi atau melalui tautan berikut:

https://forms.gle/BeTpwQBhVdFX26KS6

Setiap laporan yang masuk akan diregistrasi, diverifikasi, diklasifikasikan, dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Informasi yang disampaikan masyarakat diharapkan berbasis fakta dan, apabila memungkinkan, dilengkapi dengan lokasi, waktu kejadian, uraian masalah, serta bukti pendukung.

Melalui kanal ini, Disdagrin Manggarai Barat mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pasar rakyat yang lebih tertib, bersih, aman, nyaman, transparan, dan berkeadilan.

Sampaikan pengaduan Anda. Scan QR Code, isi formulir, dan bantu kami memperbaiki pelayanan pasar rakyat di Manggarai Barat.

DISDAGRIN – STABIL, KOLABORATIF, INOVATIF untuk Manggarai Barat.