DISDAGRIN MANGGARAI BARAT PERKUAT MONITORING PASAR RAKYAT MELALUI KOLABORASI LINTAS SEKTOR

DISDAGRIN MANGGARAI BARAT PERKUAT MONITORING PASAR RAKYAT MELALUI KOLABORASI LINTAS SEKTOR
DISDAGRIN MANGGARAI BARAT PERKUAT MONITORING PASAR RAKYAT MELALUI KOLABORASI LINTAS SEKTOR

Labuan Bajo, 07 Juli 2026 — Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat terus memperkuat tata kelola pasar rakyat melalui pelaksanaan Monitoring Kepatuhan dan Kondisi Pasar Rakyat berbasis Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 51 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat Milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Monitoring ini dirancang sebagai instrumen pemantauan rutin untuk membaca kondisi pasar secara lebih utuh, mulai dari kebersihan, ketertiban, keamanan, kondisi fasilitas, penataan pedagang, administrasi, metrologi, hingga indikasi pelanggaran yang memerlukan verifikasi dan tindak lanjut.

Pendekatan yang digunakan tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Monitoring ditempatkan sebagai sistem deteksi dini, sehingga masalah dapat diketahui lebih cepat, diverifikasi secara objektif, kemudian ditindaklanjuti sesuai tingkat persoalan dan kewenangan masing-masing pihak.

Pelaksanaannya juga diarahkan melalui semangat kolaborasi lintas sektor antara Pemerintah Daerah, Disdagrin, pengelola pasar, perangkat daerah teknis, aparat penegak ketertiban, pelaku usaha, pedagang, serta masyarakat.

Prinsip kerja yang dibangun adalah:

Data bersama → Verifikasi bersama → Tindak lanjut bersama.

Melalui pola tersebut, hasil monitoring tidak berhenti sebagai catatan lapangan, tetapi menjadi dasar untuk pembinaan, penataan, perbaikan fasilitas, verifikasi administrasi, inspeksi, maupun tindakan lain sesuai ketentuan.

Komponen monitoring meliputi:

  1. Identitas dan lokasi monitoring. Petugas mencatat nama dan jabatan petugas, waktu monitoring, nama pasar, serta zona yang diperiksa, seperti kios, los, pelataran, parkir, bongkar muat, jalan atau akses pasar, TPS, toilet, fasilitas air dan listrik, fasilitas umum, serta area penggunaan alat ukur atau timbangan.
  2. Kondisi umum pasar. Monitoring mencakup kebersihan area pasar, kondisi tempat sampah atau TPS, saluran drainase, toilet dan sanitasi, ketersediaan air bersih, instalasi listrik, jalan dan akses pasar, area parkir, bongkar muat, pencahayaan, serta kondisi fasilitas umum lainnya. Setiap aspek dinilai apakah baik, perlu perbaikan, tidak sesuai, atau tidak relevan untuk lokasi yang diperiksa.
  3. Penataan dan administrasi pedagang. Petugas memantau kesesuaian penempatan pedagang dengan zonasi, penggunaan kios, los dan pelataran sesuai peruntukan, keterbukaan jalan dan trotoar, identifikasi nomor kios atau los, status Surat Tanda Pedagang atau STP, indikasi pemindahtanganan atau penyewaan fasilitas tanpa izin, serta status kewajiban administrasi dan retribusi yang dapat diverifikasi.
  4. Kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan pasar. Monitoring diarahkan untuk mendeteksi adanya perubahan bangunan kios atau los tanpa izin, penggunaan kios sebagai tempat tinggal, perubahan fungsi fasilitas, penyimpanan barang berbahaya atau mudah terbakar, parkir yang mengganggu aktivitas pasar, perdagangan tidak sesuai zonasi, penggunaan kompor atau tungku yang tidak sesuai ketentuan, pembuangan atau pembakaran sampah sembarangan, persoalan STP, pemindahtanganan kios atau los, penjualan BBM yang tidak sesuai ketentuan, penggunaan listrik dan air secara tidak sah, alat ukur atau timbangan yang tidak sesuai ketentuan, aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, kegiatan berjualan di jalan atau trotoar, barang yang memerlukan verifikasi izin edar, penjualan minuman beralkohol atau obat terlarang yang tidak sesuai ketentuan, serta aktivitas perjudian atau perbuatan yang bertentangan dengan ketertiban dan kesusilaan.
  5. Metrologi dan perlindungan konsumen. Monitoring juga mencakup ketersediaan dan kondisi alat ukur, takar dan timbang, keberadaan tanda tera atau tera ulang, indikasi penggunaan alat ukur yang dapat merugikan konsumen, keterbukaan informasi harga, serta barang yang memerlukan verifikasi lebih lanjut berkaitan dengan izin edar dan pelabelan.
  6. Pencatatan temuan lapangan. Bila ditemukan masalah, petugas mencatat nama pihak atau pedagang terkait, nomor kios atau lokasi, jenis temuan, kategori temuan, tingkat temuan awal, potensi risiko langsung, serta tindakan awal yang telah dilakukan.
  7. Dokumentasi temuan. Setiap temuan yang memerlukan tindak lanjut didorong dilengkapi dengan foto atau dokumentasi, titik lokasi spesifik, dan keterangan tambahan sehingga hasil monitoring memiliki bukti yang dapat diverifikasi.
  8. Penilaian kondisi pasar. Kondisi pasar dinilai menggunakan skala untuk aspek kebersihan, ketertiban, keamanan, parkir, fasilitas, serta kepatuhan penataan dan zonasi pedagang. Penilaian ini penting untuk melihat perkembangan kondisi pasar dari waktu ke waktu dan menjadi bahan evaluasi manajemen.
  9. Kesimpulan dan tindak lanjut. Hasil monitoring kemudian diklasifikasikan apakah kondisi pasar masih baik dan terkendali, memerlukan perbaikan ringan, pembinaan, verifikasi lebih lanjut, inspeksi, atau tindak lanjut segera. Petugas juga memberikan rekomendasi, jenis tindak lanjut, serta jadwal monitoring ulang bila diperlukan.
  10. Pengendalian tindak lanjut. Temuan monitoring selanjutnya dapat diarahkan pada monitoring ulang, verifikasi lapangan, inspeksi, pembinaan pedagang, verifikasi STP, penataan zonasi, penataan parkir, pembersihan pasar, perbaikan infrastruktur, pemeriksaan timbangan atau UTTP, verifikasi retribusi, koordinasi dengan Satpol PP, koordinasi dengan perangkat daerah teknis, maupun proses administratif sesuai ketentuan.

Disdagrin menegaskan bahwa monitoring berbeda dengan inspeksi. Monitoring merupakan kegiatan pemantauan rutin dan deteksi dini. Sementara inspeksi dilakukan apabila terdapat temuan atau indikasi yang memerlukan pemeriksaan lebih mendalam.

Karena itu, setiap jawaban atau temuan dalam kegiatan monitoring tidak serta-merta menjadi dasar pemberian sanksi. Temuan harus melalui proses verifikasi, klarifikasi, dan tindak lanjut sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

Digitalisasi monitoring melalui Google Form juga diharapkan memperkuat kualitas data pasar. Data yang terkumpul dapat direkap secara lebih cepat, dibandingkan antarwaktu dan antarpasar, serta digunakan untuk mendukung pengambilan keputusan pimpinan.

Masyarakat dan para pemangku kepentingan juga diharapkan ikut mendukung pelaksanaan monitoring dengan memberikan informasi yang benar, menjaga ketertiban, serta ikut memastikan pasar rakyat menjadi ruang ekonomi yang aman, bersih, tertib dan nyaman.

Form Monitoring Pasar Rakyat dapat diakses melalui QR Code yang telah disiapkan atau melalui tautan:

https://forms.gle/WCndvL8ZoLWkSvxJ6

Melalui sistem ini, Disdagrin Manggarai Barat mendorong terwujudnya pasar rakyat yang dikelola secara lebih tertib, transparan, responsif, terukur dan kolaboratif.

Pasar tertib, pelayanan lebih baik.
Data bersama, verifikasi bersama, tindak lanjut bersama.
Untuk pasar rakyat Manggarai Barat yang bersih, aman, nyaman dan berkeadilan.

DISDAGRIN – STABIL, KOLABORATIF, INOVATIF UNTUK MANGGARAI BARAT
 

Release : Bidang Pasar dan Metrologi
Editor : Adrianus