Labuan Bajo, 17 Oktober 2026 — Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian hasil penimbangan dalam transaksi perdagangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Labuan Bajo.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat, Adrianus Ojo, S.Si., Apt., menyampaikan bahwa berdasarkan laporan pemeriksaan awal tim, dari 11 timbangan yang diperiksa, 8 dinyatakan SAH dan 3 dinyatakan BATAL. Keterangan hasil pemeriksaan terhadap timbangan BATAL menunjukkan penunjukan yang tidak stabil dan hasil penunjukan di luar Batas Kesalahan Diizinkan (BKD).
“Pengaduan masyarakat menjadi perhatian kami. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan timbangan yang digunakan dalam perdagangan memberikan hasil yang benar, sehingga masyarakat terlindungi dan pedagang dapat menjalankan usahanya dengan tertib,” ujar Adrianus.
Sebagai langkah awal, pedagang telah diminta mengamankan sendiri timbangan yang dinyatakan BATAL sebagai peringatan. Adrianus menegaskan perlunya memastikan timbangan tersebut tidak digunakan untuk transaksi sebelum dilakukan penanganan dan dinyatakan memenuhi persyaratan oleh petugas berwenang.
“Kami meminta pedagang segera menindaklanjuti kondisi alatnya melalui perbaikan atau penggantian, disertai pemeriksaan sesuai ketentuan. Tim perlu memverifikasi tindak lanjut tersebut agar persoalan yang ditemukan benar-benar diselesaikan,” tegasnya.
Adrianus juga menekankan bahwa temuan teknis pada timbangan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kesengajaan atau kecurangan oleh pedagang. Verifikasi terhadap transaksi yang diadukan tetap memerlukan pencocokan alat yang digunakan, keterangan para pihak, bukti transaksi apabila tersedia, serta kondisi dan cara penimbangan.
“Kami mengedepankan pemeriksaan yang objektif dan berbasis bukti. Kepentingan konsumen harus dilindungi, dan pedagang juga harus memperoleh kesempatan memberikan penjelasan secara berimbang,” katanya.
Disdagrin mengimbau para pedagang untuk memeriksa titik nol sebelum menimbang, memperhitungkan berat wadah secara benar, serta menempatkan timbangan agar hasilnya dapat dilihat pembeli. Masyarakat juga diharapkan memperhatikan proses penimbangan dan menyampaikan pengaduan dengan informasi yang jelas agar dapat ditindaklanjuti.
“Kami berterima kasih atas kepedulian masyarakat. Mari bersama membangun perdagangan ikan yang jujur, transparan, dan tertib ukur. Timbangan yang benar melindungi pembeli sekaligus menjaga kepercayaan terhadap pedagang,” tutup Adrianus.




