Labuan Bajo, Rabu, 21 Oktober 2026
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat menempatkan penguatan pemasaran digital, perluasan kemitraan usaha lokal, serta pemantauan harga dan stok kebutuhan pokok sebagai agenda prioritas. Langkah ini diarahkan agar perkembangan perdagangan dan investasi memberikan manfaat bagi pelaku usaha serta masyarakat Manggarai Barat.
Salah satu peluang yang perlu dipersiapkan adalah kebijakan potongan biaya layanan marketplace paling sedikit 50 persen bagi usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan dan memasarkan produk dalam negeri. Kementerian UMKM menyampaikan bahwa kebijakan tersebut mulai berlaku pada 25 Oktober 2026 sebagai implementasi Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026. Insentif ini merupakan pengurangan biaya layanan sesuai ketentuan, bukan potongan harga produk yang dijual.
Dalam agenda tindak lanjut Disdagrin, Bidang Perindustrian bersama Bidang P3 akan mengidentifikasi IKM yang memenuhi persyaratan, membantu penyiapan pendaftaran melalui SAPA UMKM, serta memberikan informasi mengenai proses verifikasi. Pendampingan diarahkan terutama kepada pelaku usaha tenun, kerajinan, dan makanan olahan. Pengajuan insentif tetap mengikuti verifikasi SAPA UMKM dan platform marketplace terkait.
Peluang tersebut juga menjadi bagian dari penguatan pemasaran melalui SIKAMBA MABAR. Persiapan pelaku IKM perlu mencakup kualitas produk, foto dan katalog, kemasan, pencatatan usaha, serta kemampuan memenuhi pesanan secara konsisten.
Selain perdagangan digital, Disdagrin memandang pengembangan kawasan komersial di Labuan Bajo sebagai peluang memperluas akses pasar produk lokal. Dalam pemberitaan 19 Oktober 2026, Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng menekankan pentingnya penyerapan tenaga kerja dan keterlibatan pelaku usaha lokal di kawasan Mawatu. Sejumlah tenant kuliner dan ritel telah beroperasi, sementara rincian jumlah pekerja lokal dan proporsi UMKM setempat yang bermitra belum dipublikasikan.
Untuk menindaklanjuti peluang tersebut, Bidang P3 dan Bidang Perindustrian akan menyiapkan daftar produk siap pasar, memetakan kebutuhan tenant, serta menyusun rencana penjajakan kemitraan dengan pengelola Mawatu. Produk ITA Bajo, Tenun Molas Poco, dan IKM lainnya diharapkan memperoleh kesempatan untuk ditawarkan sesuai kebutuhan pasar, standar mutu, kapasitas produksi, dan kesepakatan usaha.
Pada tingkat nasional, realisasi investasi Januari–September 2026 dilaporkan mencapai Rp1.539,2 triliun atau 75,4 persen dari target tahunan. Angka tersebut merupakan capaian nasional, bukan realisasi investasi Kabupaten Manggarai Barat.
Sebagai dasar penyusunan langkah daerah, Sekretariat bersama Bidang Perindustrian akan berkoordinasi dengan DPMPTSP untuk memperoleh data realisasi investasi Manggarai Barat triwulan III 2026. Data tersebut diperlukan untuk memetakan peluang keterkaitan investasi dengan industri pengolahan, perdagangan, dan pemasok lokal.
Di tengah upaya memperluas pasar IKM, pengendalian harga dan ketersediaan bahan pokok tetap menjadi perhatian. Agenda pemantauan melalui NATAS HARGA mencakup verifikasi harga, stok beras Bulog, cabai, bawang, minyak goreng, serta kelancaran distribusi. Perkembangan harga di Pasar Batu Cermin dan Pasar Lembor perlu disimpulkan berdasarkan data lapangan terbaru yang telah diverifikasi.
Agenda internal lainnya meliputi pengawalan pembahasan RAPBD 2027, rekonsiliasi PAD pasar, serta finalisasi rancangan regulasi pengendalian bahan pokok dan barang penting berbasis sistem informasi terintegrasi.
Melalui agenda tersebut, Disdagrin Kabupaten Manggarai Barat mengarahkan penguatan ekonomi daerah pada tiga sasaran: memperluas pasar produk lokal, membangun kemitraan usaha yang memberi manfaat bagi masyarakat, serta menjaga ketersediaan dan keterjangkauan kebutuhan pokok.
DISDAGRIN — STABIL, STABIL, STABIL.
Luar biasa, tetap semangat!




