Disdagrin Inisiasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Ketersediaan Barang Pokok dan Barang Penting Prioritas

Disdagrin Inisiasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Ketersediaan Barang Pokok dan Barang Penting Prioritas
Disdagrin Inisiasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Ketersediaan Barang Pokok dan Barang Penting Prioritas

Labuan Bajo — Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat menginisiasi usulan Rancangan Peraturan Bupati Manggarai Barat Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ketersediaan Barang Pokok dan Barang Penting Prioritas. Inisiatif ini merupakan langkah strategis Pemerintah Daerah dalam memperkuat pengendalian ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat, Adrianus Ojo, menyampaikan bahwa rancangan regulasi ini disiapkan sebagai pedoman terpadu bagi Pemerintah Daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjaga ketersediaan barang pokok dan barang penting secara cukup, merata, terjangkau, berkualitas, dan berkelanjutan.

“Barang kebutuhan pokok dan barang penting menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, tata kelolanya harus semakin kuat, berbasis data, terkoordinasi, dan responsif terhadap dinamika di lapangan,” ujar Adrianus Ojo.

Rancangan Peraturan Bupati ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan daerah untuk memastikan stabilitas pasokan, keterjangkauan harga, serta perlindungan konsumen, terutama dengan memperhatikan karakteristik Kabupaten Manggarai Barat yang memiliki wilayah daratan, pesisir, kepulauan, kawasan pariwisata, serta sejumlah wilayah dengan akses distribusi terbatas. Dalam dokumen rancangan disebutkan bahwa ketersediaan barang pokok dan barang penting berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat, stabilitas ekonomi daerah, dan pengendalian inflasi daerah.

Melalui rancangan regulasi ini, Dinas Perdagangan dan Perindustrian mendorong terbentuknya sistem kerja yang lebih terukur, mulai dari pemantauan stok, harga, pasokan, distribusi, pelaporan, pengaduan masyarakat, hingga tindak lanjut apabila terjadi kelangkaan, kenaikan harga tidak wajar, gangguan distribusi, atau keresahan masyarakat.

Salah satu substansi penting dalam rancangan Peraturan Bupati ini adalah penguatan Sistem Digital Terintegrasi. Sistem tersebut dirancang untuk mendukung pengumpulan data, validasi, pelaporan, analisis, visualisasi, pengaduan, dan tindak lanjut ketersediaan barang pokok dan barang penting prioritas secara berjenjang. Sistem ini dapat berbentuk aplikasi daerah, dashboard, Google Form resmi, AppSheet, sistem berbasis web, atau bentuk lain yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

Adapun barang kebutuhan pokok yang menjadi prioritas pemantauan antara lain beras, jagung, kedelai bahan baku tahu dan tempe, gula konsumsi, minyak goreng, tepung terigu, daging sapi/kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, cabai, bawang, ikan, garam konsumsi, sayur-sayuran dan buah-buahan tertentu. Sementara barang penting yang dipantau meliputi LPG 3 kg, LPG non subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg, BBM tertentu sesuai kewenangan pemantauan daerah, semen, pupuk, pakan ternak dan pakan ikan, serta barang penting lainnya sesuai kebutuhan daerah.

Rancangan Peraturan Bupati ini juga mengatur peran para pihak secara jelas. Pemerintah Daerah berperan dalam perumusan kebijakan, penyediaan sistem digital, penguatan koordinasi, fasilitasi distribusi, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi. Dinas Perdagangan dan Perindustrian menjadi koordinator teknis pemantauan stok, harga, pasokan, distribusi, dan pelaporan. Pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan berperan dalam pendataan, verifikasi awal, pemantauan lapangan, serta penyampaian laporan cepat. Pelaku usaha diwajibkan menyampaikan data stok, harga, pasokan, dan distribusi secara benar, lengkap, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, masyarakat juga diberi ruang untuk berpartisipasi melalui pengawasan sosial dan pengaduan yang bertanggung jawab. Masyarakat dapat melaporkan kelangkaan, kenaikan harga tidak wajar, dugaan penimbunan, gangguan distribusi, atau penyimpangan penjualan melalui kanal resmi pemerintah.

Adrianus Ojo menegaskan bahwa rancangan regulasi ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen kebijakan daerah untuk membangun tata kelola yang lebih modern, cepat, dan akuntabel.

“Dengan adanya Peraturan Bupati ini, kita ingin memastikan bahwa pemantauan barang pokok dan barang penting tidak lagi berjalan secara sporadis, tetapi memiliki sistem, alur, data, indikator kewaspadaan, dan tindak lanjut yang jelas,” jelasnya.

Melalui rancangan ini, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat diharapkan memiliki dasar yang lebih kuat dalam mendukung pengendalian inflasi daerah, menjaga stabilitas pasokan dan harga, memperkuat perlindungan konsumen, serta memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap barang kebutuhan pokok dan barang penting secara wajar dan berkelanjutan.

Inisiatif Dinas Perdagangan dan Perindustrian ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dalam menghadirkan tata kelola perdagangan yang adaptif, berbasis data, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.