Dinas Dagrin Kab. Manggarai Barat Usul Rancangan SK Bupati tentang Revitalisasi Pasar Rakyat Batu Cermin

Dinas Dagrin Kab. Manggarai Barat Usul Rancangan SK Bupati tentang Revitalisasi Pasar Rakyat Batu Cermin
Dinas Dagrin Kab. Manggarai Barat Usul Rancangan SK Bupati tentang Revitalisasi Pasar Rakyat Batu Cermin

Labuan Bajo – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat mengusulkan Rancangan Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat tentang Revitalisasi Pasar Rakyat Batu Cermin sebagai langkah strategis Pemerintah Daerah dalam memperkuat tata kelola pasar rakyat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menciptakan kawasan perdagangan yang tertib, bersih, aman, nyaman, dan berdaya saing.

Usulan rancangan keputusan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dalam menata kembali Pasar Rakyat Batu Cermin agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat, pedagang, konsumen, serta perkembangan Labuan Bajo sebagai daerah pariwisata super prioritas.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat menyampaikan bahwa revitalisasi Pasar Rakyat Batu Cermin tidak hanya dimaknai sebagai pembangunan fisik semata, tetapi juga mencakup pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan, penataan pedagang, kebersihan lingkungan, keamanan, ketertiban, retribusi, pengawasan, serta integrasi data dan layanan digital.

“Revitalisasi pasar rakyat harus menjadi gerakan pembenahan bersama. Pasar Batu Cermin perlu ditata secara lebih baik agar menjadi ruang ekonomi masyarakat yang sehat, tertib, dan memberikan kenyamanan bagi pedagang maupun pembeli,” demikian arah kebijakan yang melandasi usulan tersebut.

Melalui Rancangan Surat Keputusan Bupati ini, Dinas Perdagangan dan Perindustrian mengusulkan adanya dasar hukum operasional bagi perangkat daerah dan pihak terkait untuk melaksanakan revitalisasi secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Ruang lingkup revitalisasi meliputi penataan ulang kawasan pasar, pemutakhiran data pedagang, pengaturan zonasi jenis dagangan, penertiban area berjualan, penguatan kebersihan dan sanitasi, peningkatan keamanan pasar, pengaturan parkir, serta optimalisasi pemungutan retribusi sesuai ketentuan.

Selain itu, rancangan keputusan tersebut juga diarahkan untuk mendukung penerapan sistem pengelolaan pasar rakyat yang lebih modern melalui konsep digitalisasi layanan. Digitalisasi ini dapat mencakup pendataan pedagang, monitoring kios dan los, pencatatan retribusi, kanal pengaduan masyarakat, serta pelaporan kondisi pasar secara berkala.

Revitalisasi Pasar Rakyat Batu Cermin diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat. Dengan tata kelola yang lebih baik, pasar rakyat tidak hanya menjadi pusat transaksi jual beli, tetapi juga menjadi ruang ekonomi yang mencerminkan wajah pelayanan publik Pemerintah Daerah.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat menegaskan bahwa keberhasilan revitalisasi pasar membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk perangkat daerah terkait, pemerintah kecamatan, kelurahan/desa, aparat penegak ketertiban, pengelola pasar, pedagang, dan masyarakat pengguna pasar.

Usulan Rancangan Surat Keputusan Bupati ini diharapkan menjadi pijakan penting dalam mempercepat penataan Pasar Rakyat Batu Cermin, sehingga pasar tersebut dapat berkembang menjadi pasar rakyat yang tertib, produktif, representatif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah Kabupaten Manggarai Barat.